15 Kali Beraksi Maling Motor, Pria Seberang Ulu Diamankan Unit Pidana Umum Polrestabes Palembang

AKURAT.CO SUMSEL - Pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diringkus Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pelaku yang diketahui bernama M Manda (23) merupakan warga Jalan Terusan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1 Palembang.
Aksi Manda terjadi di Jalan Radial, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Baca Juga: Diduga Karena Kendaraan Motor Bersuara Bising, Personel Polisi dan TNI di Papua Selatan Bentrok
Informasi dihimpun, peristiwa Curanmor ini terjadi saat korban yang bernama Parhan Repaldi (24) hendak pergi menuju area parkir dekat rumahnya di tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, saat itu korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di TKP.
Korban sempat mencarinya, tetapi masih saja tidak ada.
Baca Juga: Sony Siapkan PS6 dengan Chip AMD Generasi Terbaru, Bakal Hadir dalam Versi Handheld?
Akibat kejadian ini, korban kehilangan yakni berupa satu unit sepeda motor Honda bernomor polisi (bernopol) BG 5662 AED warna hitam.
Selanjutnya, korban langsung melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Pratama membenarkan telah menangkap pelaku Curanmor di Kota Palembang.
Baca Juga: Terjerat Utang, Wanita Paruh Baya Nekat Bakar Toko Emas di Makassar Curi Perhiasan Hampir Rp2 M
"Mendapat laporan, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, pada Rabu (11/2/2026) malam," kata AKBP Musa Jedi Pratama, Jumat (13/2/2026).
Ia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan sementara anggotanya tersangka telah melakukan aksi Curanmor sudah 15 kali di TKP di wilayah Kota Palembang.
"Dari hasil pemeriksaan anggota kita, tersangka ini telah melakukan aksi Curanmor sudah 15 kali di TKP wilayah Palembang. Namun hingga kini anggota kita sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKBP Musa Jedi Pratama.
Baca Juga: PPPK Dapat THR Lebaran 2026? Ini Syarat, Besaran, dan Prediksi Jadwal Pencairannya
Selain mengamankan tersangka, anggotanya turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor Honda milik korban dan satu unit kendaraan sepeda motor Honda bernopol BG 6714 AF berwarna hitam milik tersangka.
"Atas ulahnya tersangka kita kenakan pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ungkap AKBP Musa Jedi Pratama. (Deny Wahyudi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









