Sumsel

Belum Sempat Jual Ponsel Curian, Jambret di Palembang Diciduk Polisi

Haris Ma'ani | 26 Agustus 2024, 16:30 WIB
Belum Sempat Jual Ponsel Curian, Jambret di Palembang Diciduk Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Pelaku jambret yang berhasil diringkus oleh anggota Opsnal Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang. Hasil jambretan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait menjelaskan, bahwa kejadian bermula saat korban Rini Novia Wulandari (26) mengendarai sepeda motor dan melintasi Jalan Tanjung Barangan Palembang.

Saat korban dari arah sebelah kanan datang seorang pelaku dan langsung menarik paksa tas jinjing warna putih yang tergantung di dashboard sepeda motor milik korbannya.

"Saat korban berteriak, satu pelaku lainnya kabur," kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono dalam konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Senin (26/8/2024).

Akibatnya korban mengalami luka-luka lecet dimuka sebelah kanan dan patah kaki kanan serta datang warga menolong maupun membawa korban ke rumah sakit (RS) di Palembang.

Lalu, korban kehilangan tas jinjing yang berisikan yakni berupa 2 unit handphone masing-masing merk Alphon 11 dan merk Vivo Y12S, uang tunai Rp800 ribu serta dokumen maupun surat-surat penting.

Kemudian, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek IB I Palembang, Sumsel.

"Mendapat laporan, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, Minggu (25/8/2024) malam," ujarnya.

Baca Juga: Niat Baik Berujung Tragis, Ibu Rumah Tangga di Palembang Dianiaya Berujung Luka di Kepala

Ia menjelaskan bahwa modus satu tersangka ini memantau korban dan mengikutinya.

Pelaku langsung merampas ponsel atau tas korban saat korban lengah dan kemudian melarikan diri.

Selain pelaku, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni berupa satu buah tas jinjing perempuan warna putih merk Lascatino, satu unit handphone merk Aiphone 11 warna ungu, satu unit handphone merk Vivo Seri Y12S warna biru milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi (nopol) BG 3722 AEG.

"Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana diatas 7 tahun penjara," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka Aprian Dinata mengakui bahwa setelah melakukan aksinya, ponsel tersebut direncanakan akan dijual kepada seseorang yang tertarik.

"Belum sempat dijual pak, saya sudah ditangkap oleh polisi. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya. (Deny Wahyudi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Haris Ma'ani
H
Editor
Hermanto