Sumsel

Di tipu Teman Sendiri, Pengusaha Barang Bekas di Palembnag Tertipu Rp50 Juta

Deni Hermawan | 12 Oktober 2024, 19:00 WIB
Di tipu Teman Sendiri, Pengusaha Barang Bekas di Palembnag Tertipu Rp50 Juta

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pengusaha barang bekas asal Palembang, Reno (35), menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh rekannya sendiri. Akibat kejadian tersebut, ia mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 30 Juni 2024. Reno, yang merupakan warga Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, menyatakan bahwa uangnya dilarikan oleh terlapor yang bernama OR (36).

"Saya menjalankan bisnis barang bekas bersama OR. Biasanya, dia mengirimkan barang setiap minggu. Namun pada hari itu, dia tidak mengirimkan barang sampai sekarang, padahal saya sudah mentransfer modal sebesar Rp 50 juta," ujar Reno pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Reno menjelaskan bahwa ia awalnya mengirimkan modal bisnis sebesar Rp 20 juta kepada OR, kemudian menambahkannya dengan tiga kali pengiriman Rp 10 juta setiap minggu.

"Saya telah mengirimkan total sebesar Rp 50 juta sebagai modal untuk bisnis barang bekas. Namun, ketika saya mengunjungi lokasi OR di Kecamatan Jakabaring, Palembang, barang yang dijanjikan tidak tersedia," tambahnya.

Reno mengaku OR meminta agar ia kembali datang minggu depan, dengan alasan barangnya belum tersedia saat itu. Namun, ketika Reno kembali mengunjungi toko OR, hasilnya tetap nihil, dan ia meminta uangnya kembali.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Muara Enim, Satu Orang Meninggal Dunia dan Empat Lainnya Luka-Luka

"Saya bilang bahwa jika barang tersebut tidak tersedia, saya memohon agar uang saya dikembalikan. Namun, dia meminta waktu satu bulan karena uangnya masih belum bisa diambil," ujarnya.

Reno mengaku telah membuat kesepakatan secara tertulis, tetapi meskipun sudah dua bulan berlalu, baik uang maupun barang yang dijanjikan belum ia terima.

"Saya sudah menagih lagi. Akhirnya dia bilang, jika mau dilaporkan silakan, jadi saya langsung melapor ke SPKT Polrestabes Palembang," jelasnya.

Reno juga menambahkan bahwa ia sudah menjalin kerja sama dalam bisnis barang bekas dengan OR sejak tahun 2021. Dia menyebutkan bahwa kejadian serupa telah terjadi sebelumnya, tetapi masalah itu sudah diselesaikan.

Sementara itu, Panit III SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Ratosa, mengkonfirmasi adanya laporan tersebut. Dia menyatakan bahwa terlapor terancam dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Benar, saudara RN telah mengajukan laporan mengenai kasus penggelapan. Laporan tersebut akan kami serahkan kepada Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," ujarnya. (Deny Wahyudi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto