Sumsel

Niat Jual ke Pengepul, Empat Pencuri Sawit di Banyuasin Justru Masuk Jeruji Besi

Maman Suparman | 11 Februari 2025, 17:34 WIB
Niat Jual ke Pengepul, Empat Pencuri Sawit di Banyuasin Justru Masuk Jeruji Besi

AKURAT.CO SUMSEL Tim Buser Polsek Rambutan berhasil menangkap empat pelaku pencurian buah sawit di Desa Baru, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, pada Minggu (9/2/2025) dini hari.

Para tersangka yang diamankan adalah Edi (52), Doni Damara (20), Riamon (30), dan Herisko (24). Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.

Kapolsek Rambutan, AKP Ledi, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini dilakukan pada Sabtu (8/2/2025) malam, sekitar pukul 20.00 WIB hingga 00.30 WIB. Para pelaku mencuri tandan buah sawit dengan menggunakan alat tojok dan egrek, lalu mengangkut hasil curian tersebut dengan kapal ketek untuk dijual ke pengepul.

“Aksi pencurian ini diketahui oleh korban, Alpino (42), yang juga merupakan Kepala Desa setempat. Setelah mengintai para pelaku bersama warga, ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambutan,” ujar AKP Ledi saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025).

Berdasarkan laporan tersebut, tim kepolisian langsung bergerak ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan keempat pelaku beserta barang bukti berupa 30 tandan buah sawit, satu kapal ketek, serta alat tojok dan egrek yang digunakan untuk memanen sawit secara ilegal.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Pelaku Pemalakan di Simpang Macan Lindungan Ditangkap Polisi

“Saat dilakukan penggerebekan, satu pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Sementara itu, dalam keterangannya, tersangka Edi mengaku baru pertama kali melakukan pencurian ini.

“Buah sawit yang dicuri tersebut rencananya akan dijual kepada pengepul dengan harga Rp1.500 per kilogram, dengan perkiraan total mencapai Rp1,5 juta. Hasil penjualan itu nantinya akan dibagi di antara para pelaku dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucapnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia