Sumsel

Yono Tertangkap Basah Curi Handphone di Masjid: Itu Handphone Saya Pak

Deni Hermawan | 19 September 2024, 17:14 WIB
Yono Tertangkap Basah Curi Handphone di Masjid: Itu Handphone Saya Pak

AKURAT.CO SUMSEL Yono (35) seorang pria di Palembang babak belur dihakimi warga setelah tertangkap basah hendak mencuri handphone milik Hamid (39) di Masjid Al-Fathul Akbar Palembang, Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Peristiwa bermula saat korban sedang melaksanakan shalat dan menaruh handphone merk Oppo warna hitam di sampingnya. Setelah selesai shalat, korban terkejut mendapati handphonenya sudah tidak ada di tempat semula.

Curiga, korban melihat sekeliling dan melihat Yono sedang membawa handphone tersebut.

Korban langsung berteriak "maling!" Warga sekitar pun segera mengejar dan menghajar pelaku hingga babak belur.

"Saya langsung teriak maling, maling," ujar Hamid.

Teriakan korban mengundang perhatian jemaah lainnya dan warga sekitar. Mereka pun langsung mengejar Yono dan berhasil menangkapnya.

Amarah warga yang memuncak membuat Yono babak belur sebelum akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian.

Beruntung, anggota polisi yang sedang patroli di dekat lokasi segera menghentikan amukan massa dan mengamankan pelaku. Pelaku kini diamankan oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Fadly, membenarkan kejadian tersebut.

“Pelaku beruntung karena ada keramaian di TKP, sehingga anggota kami langsung mendekati dan mengamankan pelaku,” kata Kompol Fadly, Kamis (19/9/2024).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo warna hitam. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan oleh pihak Satreskrim Polrestabes Palembang.

Saat diinterogasi, Yono membantah telah melakukan pencurian. Ia mengaku bahwa handphone tersebut adalah miliknya

“Itu handphone saya, Pak. Intinya saya tidak mencuri,” jelas Yono. (Deny Wahyudi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto