Sumsel

Niat Hanya Pinjam Motor, Gusti Malah Lakukan Pencurian di Rumah Pemilik Motor

Deni Hermawan | 29 Agustus 2024, 15:32 WIB
Niat Hanya Pinjam Motor, Gusti Malah Lakukan Pencurian di Rumah Pemilik Motor

AKURAT.CO SUMSEL Satuan Reskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan modus pura-pura meminjam motor korban.

Pelaku, Gusti Randa (27), warga Lubuk Keliat, Ogan Ilir, ditangkap di kediamannya pada Senin (26/8/2024) malam.

Peristiwa bermula saat Gusti meminjam motor milik korban DP (26), warga Jalan Embacang, Lubuk Keliat, Ogan Ilir.

Saat itu, korban tengah berjualan di Pasar Buah, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Ketika mengambil motor yang dipinjamnya, Gusti melihat ada kunci rumah korban tergantung di kunci kontak motor.

"Awalnya pelaku hanya berniat meminjam motor, tetapi ketika melihat ada kunci rumah di kunci motor, timbul niat untuk mencuri," ujar Kanit Ranmor, Iptu Jhoni Palapa, Kamis (29/8/2024).

Dengan niat yang muncul secara tiba-tiba, Gusti memasuki rumah Dian tanpa merusak apapun. Di dalam rumah, ia mengambil sebuah jam tangan merek Alexander Christie milik korban.

Setelah itu, ia mengembalikan motor kepada korban tanpa menimbulkan kecurigaan. Namun, ketika Dian pulang ke rumah, ia baru menyadari bahwa jam tangannya telah hilang.

Baca Juga: Diiringi Ribuan Simpatisan, Ratu Dewa-Prima Salam Naik Vespa Saat Mendaftar ke KPU Palembang

Berbekal informasi dan penyelidikan, Unit Ranmor Polrestabes Palembang bergerak cepat dan berhasil menangkap Gusti di rumahnya pada malam hari. Meski sempat mencoba kabur dan mengelak, akhirnya ia mengakui perbuatannya setelah diberi penjelasan oleh petugas.

"Pelaku sempat ingin melarikan diri dan mengelak saat penggerebekan, tetapi setelah diberitahu, dia mengakui perbuatannya dan akhirnya kami amankan," lanjut Jhoni.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit jam tangan merek Alexander Christie berwarna kuning coklat dan sebuah kotak jam dari merek yang sama.
Gusti kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Kepada petugas penyidik, Gusti hanya bisa menyesali perbuatannya. "Khilaf, Pak," ucapnya. (Deny Wahyudi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto