Sumsel

Polisi Tangkap Maulana, Pelaku Pembunuhan Berencana di Plaju Palembang

Maman Suparman | 8 April 2025, 18:00 WIB
Polisi Tangkap Maulana, Pelaku Pembunuhan Berencana di Plaju Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Tim Buser Polsek Plaju bergerak cepat menangkap Maulana (30), terduga pelaku pembunuhan berencana terhadap Ali Basri yang terjadi di Jalan Kapten Robani Kadir, Lorong Hikmah 3, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Maulana diringkus saat berada di kawasan Mariana, Kabupaten Banyuasin, Selasa malam (2/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Plaju, Iptu Muhammad Andrian, dan Kanit Reskrim Ipda Petrus DB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, saat menggelar rilis kasus di Mapolrestabes, Selasa (8/4/2025), membenarkan bahwa pelaku melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian korban.

“Benar, pelaku atas nama Maulana telah melakukan pembacokan terhadap korban Ali Basri hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Harryo didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan.

Korban pertama kali ditemukan dalam kondisi kritis oleh istrinya, Leni, setelah mendapat informasi dari tetangga bahwa suaminya ditusuk. Leni bersama keluarga kemudian membawa korban ke RS Pertamina Plaju.

Baca Juga: Usai Libur Lebaran, Wali Kota Palembang Minta ASN dan Non ASN Fokus Layani Masyarakat

Dalam perjalanan, korban sempat menyebutkan nama pelaku, "MAU", sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir usai mendapat perawatan medis.

Dari hasil visum, korban mengalami sejumlah luka tusuk parah, di antaranya satu luka di bagian depan leher, satu luka di rusuk kiri, tiga luka tusuk di bahu kiri, serta luka di punggung dan kaki kiri.

Polisi menyebut motif pembunuhan didasari dendam pribadi. Pelaku merasa sakit hati karena pernah dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian terkait kasus penganiayaan.

“Karena dendam itu, pelaku merencanakan penyerangan hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa,” ungkap Harryo.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu bersarung kardus yang dililit lakban hitam, satu helai jaket jeans, celana jeans, dan kaos berwarna biru—seluruhnya berlumuran darah.

Atas perbuatannya, Maulana dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338, lebih subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam gelar perkara, Maulana hanya tertunduk lesu. “Saya salah, saya memang jengkel sama dia,” ujarnya singkat. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia