Polisi Tangkap Maulana, Pelaku Pembunuhan Berencana di Plaju Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Tim Buser Polsek Plaju bergerak cepat menangkap Maulana (30), terduga pelaku pembunuhan berencana terhadap Ali Basri yang terjadi di Jalan Kapten Robani Kadir, Lorong Hikmah 3, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Maulana diringkus saat berada di kawasan Mariana, Kabupaten Banyuasin, Selasa malam (2/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Plaju, Iptu Muhammad Andrian, dan Kanit Reskrim Ipda Petrus DB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, saat menggelar rilis kasus di Mapolrestabes, Selasa (8/4/2025), membenarkan bahwa pelaku melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
“Benar, pelaku atas nama Maulana telah melakukan pembacokan terhadap korban Ali Basri hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Harryo didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan.
Korban pertama kali ditemukan dalam kondisi kritis oleh istrinya, Leni, setelah mendapat informasi dari tetangga bahwa suaminya ditusuk. Leni bersama keluarga kemudian membawa korban ke RS Pertamina Plaju.
Baca Juga: Usai Libur Lebaran, Wali Kota Palembang Minta ASN dan Non ASN Fokus Layani Masyarakat
Dalam perjalanan, korban sempat menyebutkan nama pelaku, "MAU", sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir usai mendapat perawatan medis.
Dari hasil visum, korban mengalami sejumlah luka tusuk parah, di antaranya satu luka di bagian depan leher, satu luka di rusuk kiri, tiga luka tusuk di bahu kiri, serta luka di punggung dan kaki kiri.
Polisi menyebut motif pembunuhan didasari dendam pribadi. Pelaku merasa sakit hati karena pernah dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian terkait kasus penganiayaan.
“Karena dendam itu, pelaku merencanakan penyerangan hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa,” ungkap Harryo.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu bersarung kardus yang dililit lakban hitam, satu helai jaket jeans, celana jeans, dan kaos berwarna biru—seluruhnya berlumuran darah.
Atas perbuatannya, Maulana dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338, lebih subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam gelar perkara, Maulana hanya tertunduk lesu. “Saya salah, saya memang jengkel sama dia,” ujarnya singkat. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Desil 1- 4 Dapat Bansos Apa Saja September 2026? Cek Daftarnya di Sini
- 2Harga BBM Pertamina, Vivo, Shell dan BP Rabu 16 September 2026
- 3PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik Besok Jumat 18 September 2026, Cek Daftar Wilayah Terdampak
- 4BMKG Prediksi 16 Daerah Sumsel Dilanda Hujan Besok, Sebagian Sejak Pagi Sampai Malam
- 510 Daerah di Sumsel Dilanda Hujan Sore Ini, Sebagian Disertai Petir
- 6Cek Bansos Kemensos, Bantuan Beras 30 Kg September 2026 Siap Disalurkan
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini: Ada Peluang Baru hingga Kabar Tak Terduga
- 8Bansos BPNT Masuk Penyaluran Tahap 3 September 2026, Cek Status Pencairannya di Sini
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









