Sumsel

Usai Libur Lebaran, Wali Kota Palembang Minta ASN dan Non ASN Fokus Layani Masyarakat

Maman Suparman | 8 April 2025, 17:04 WIB
Usai Libur Lebaran, Wali Kota Palembang Minta ASN dan Non ASN Fokus Layani Masyarakat

AKURAT.CO SUMSEL Setelah melewati masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H, jajaran Pemerintah Kota Palembang kembali aktif bekerja.

Apel perdana yang digelar di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB), Selasa pagi (8/4/2025), menjadi momen silaturahmi antara Wali Kota Palembang Ratu Dewa dan Wakil Wali Kota Prima Salam bersama ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Non ASN.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Palembang Aprizal Hasyim, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Palembang.

Dalam arahannya, Wali Kota Ratu Dewa menegaskan pentingnya seluruh pegawai untuk segera kembali pada ritme kerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, hari pertama masuk kerja pascalibur menjadi krusial karena banyak warga membutuhkan pelayanan administrasi.

“Libur Lebaran sudah cukup panjang. Hari ini saatnya kita kembali bekerja dan melayani masyarakat sebaik mungkin,” ujar Ratu Dewa.

Baca Juga: Wagub Sumsel Cik Ujang Pimpin Apel Perdana Pasca Lebaran, Serukan Semangat Baru untuk Pengabdian Lebih Baik

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa seluruh program unggulan yang telah dicanangkan dalam kepemimpinan Ratu Dewa–Prima Salam (RDPS) harus segera dieksekusi secara maksimal di lapangan.

Program-program tersebut mencakup Palembang Cerdas, Palembang Peduli, Palembang Gercep, dan Palembang Belagak.

“Kunci sukses program ini adalah kerja sama dan sinergi dari seluruh ASN maupun Non ASN di lingkungan Pemkot,” tegasnya.

Ratu Dewa juga memberi perhatian khusus pada pegawai yang diketahui mangkir pada hari pertama masuk kerja. Ia menyebutkan, telah dibentuk tim pemantau kehadiran yang dipimpin langsung oleh Sekda dan beranggotakan BKPSDM, Inspektorat, dan instansi terkait lainnya.

“Kita akan klarifikasi dulu alasan ketidakhadirannya. Kalau memang terbukti melanggar tanpa alasan yang jelas, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia