Sumsel

Wartawan Didorong dan Diancam Saat Liput Koruptor, Laporan Polisi Dilayangkan

Maman Suparman | 19 November 2025, 16:15 WIB
Wartawan Didorong dan Diancam Saat Liput Koruptor, Laporan Polisi Dilayangkan

AKURAT.CO SUMSEL Dunia pers Palembang memanas. Didampingi kuasa hukum, sejumlah wartawan online dan televisi mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Rabu (19/11/2025).

Kedatangan mereka bukan untuk meliput, melainkan untuk membuat Laporan Polisi (LP) atas dugaan kejahatan pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Juncto Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Laporan ini dibuat setelah salah satu wartawan, Romadon (35), warga Kecamatan SU I Palembang, diduga dihalang-halangi dan diancam saat melaksanakan tugas peliputan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. 

Mardiansyah, kuasa hukum yang mewakili korban, menerangkan bahwa insiden bermula pada Senin malam, 17 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di kantor Kejati Sumsel, Jalan Gub H. Bastari, Jakabaring.

Korban dan rekan-rekan wartawan lainnya saat itu tengah memenuhi undangan resmi dari Penkum Kejati Sumsel untuk meliput rilis penahanan tersangka dalam kasus korupsi.

Baca Juga: Spesialis Raja Curanmor 10 TKP Palembang Diringkus Polisi

“Korban bersama rekan-rekan wartawan lainnya akan mengambil gambar saat tersangka digiring masuk ke dalam mobil tahanan. Namun saat itulah korban dihalangi oleh lebih kurang enam orang,” terang Mardiansyah.

Puncak insiden terjadi ketika terduga pelaku berinisial AR (26), warga Jakarta, diduga kuat mendorong sambil mengancam korban saat Romadon berusaha mengambil foto dan video tersangka kasus korupsi tersebut.

“Jadi korban ini merasa tugasnya dihalang-halangi oleh terlapor ini, hal ini pun sangat bertentangan dengan Undang-Undang Pers. Sehingga kita laporkan kejadian ini ke pihak berwajib,” tegas Mardiansyah. 

Laporan yang menuntut penegakan kebebasan pers ini telah diterima oleh SPKT Polrestabes Palembang dan langsung diserahkan kepada Unit Harda (Harta Benda) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Untuk sementara, laporan difokuskan pada pelanggaran Undang-Undang Pers, yang memberikan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun dan denda sejumlah uang bagi siapa pun yang terbukti menghalangi tugas jurnalistik.

“Untuk sementara kita laporan tentang undang-undang Pers, namun tidak menutup kemungkinan adanya pasal lain dalam penyelidikan yang dilakukan penyidik nantinya,” tambah Mardiansyah.

Kepala SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah, didampingi Pamapta Ipda Ammar, membenarkan adanya laporan tersebut.

"Benar laporan korban sudah diterima mewakili wartawan yang melakukan peliputan di Kejati Sumsel, atas undangan Rilis Kajati Sumsel saat itu," katanya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia