Main Ponsel di Depan Rumah, Bocah di Jakabaring Jadi Korban Jambret Siang Hari

AKURAT.CO SUMSEL Aksi kejahatan jalanan kembali meresahkan warga Kota Palembang. Kali ini, pelaku penjambretan menyasar seorang anak kecil yang sedang bermain ponsel di depan rumahnya di kawasan Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Jumat (23/1/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WIB, saat lingkungan permukiman dalam kondisi relatif ramai. Korban yang tengah memegang telepon genggam milik orang tuanya tiba-tiba didatangi dua pelaku yang berboncengan sepeda motor.
Menurut keterangan keluarga korban, kedua pelaku sempat melintas di depan rumah, kemudian memutar balik sebelum dengan cepat merampas ponsel dari tangan anak tersebut dan langsung melarikan diri.
Ibu korban, Ratih Pratiwi (26), mengungkapkan bahwa saat kejadian dirinya berada di dalam rumah dan tidak mengetahui secara langsung peristiwa penjambretan tersebut.
Baca Juga: Haji Halim Meninggal, Pengadilan Hentikan Perkara Korupsi
“Saya baru tahu setelah anak saya membangunkan dan bilang HP-nya dirampas orang,” ujar Ratih saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat sore.
Ratih sempat mencoba mengejar pelaku dengan keluar rumah, namun kedua penjambret telah menghilang. Upaya menghubungi nomor ponsel yang dirampas pun tidak membuahkan hasil karena sudah tidak aktif.
Akibat kejadian tersebut, Ratih mengalami kerugian satu unit handphone merek Realme C71 dengan nilai sekitar Rp1,5 juta. Ia berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap pelaku agar kejadian serupa tidak kembali menimpa warga lain, terutama anak-anak.
“Saya berharap pelaku cepat ditangkap. Anak-anak sekarang jadi sasaran,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui petugas Samapta Ipda Tamia membenarkan adanya laporan penjambretan tersebut. Pihak kepolisian telah menerima laporan korban dan langsung menindaklanjutinya.
“Laporan sudah kami terima dan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk olah TKP,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









