Sumsel

Haji Halim Meninggal, Pengadilan Hentikan Perkara Korupsi

Maman Suparman | 23 Januari 2026, 18:30 WIB
Haji Halim Meninggal, Pengadilan Hentikan Perkara Korupsi

 

AKURAT.CO SUMSEL Pengadilan Negeri (PN) Khusus Kelas IA Palembang menyatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Kemas Halim Ali alias Haji Alim resmi gugur. Keputusan tersebut diambil setelah terdakwa dalam perkara bernilai ratusan miliar rupiah itu meninggal dunia.

Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, menjelaskan bahwa gugurnya perkara mengacu pada ketentuan hukum pidana yang berlaku, di mana kewenangan penuntutan berakhir apabila terdakwa wafat.

“Perkara dinyatakan gugur sesuai aturan perundang-undangan karena terdakwa meninggal dunia,” ujar Chandra, Jumat (23/1/2026).

Haji Alim tercatat sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dengan nomor register 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN PLG. Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin atas dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan lahan.

Chandra menyebutkan, ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 77 KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menyatakan kewenangan menuntut pidana gugur apabila terdakwa meninggal dunia.

Baca Juga: Ribuan Jemaah Padati Masjid Agung Palembang, Salat Jenazah Kemas Haji Halim Ali Berlangsung Khidmat

Meski demikian, proses administrasi hukum tetap harus dipenuhi. Majelis hakim masih menunggu surat ketetapan penghentian penuntutan dari JPU sebagai dasar formil untuk menutup perkara tersebut.

“Setelah jaksa menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan, barulah perkara ini secara resmi dinyatakan selesai,” jelas Chandra.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan KUHAP, salinan surat ketetapan tersebut wajib disampaikan kepada pihak keluarga terdakwa, penasihat hukum, penyidik, pejabat rumah tahanan, serta majelis hakim yang menangani perkara.

Dalam kasus ini, Haji Alim didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 5 dan Pasal 9 UU Tipikor. Ia diduga memalsukan dokumen penguasaan fisik lahan di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kabupaten Musi Banyuasin, pada akhir 2024.

Dokumen tersebut disebut digunakan untuk mengajukan klaim ganti rugi pembebasan lahan proyek jalan tol. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp127 miliar.

Sebelum proses persidangan rampung, Haji Alim wafat pada Kamis (22/1/2026) setelah menjalani perawatan akibat sakit komplikasi di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra, Palembang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia