Sumsel

Polisi Berkostum Badut Ringkus Raja Curanmor Palembang, Residivis yang Sudah 255 Kali Beraksi

Maman Suparman | 12 Januari 2026, 21:00 WIB
Polisi Berkostum Badut Ringkus Raja Curanmor Palembang, Residivis yang Sudah 255 Kali Beraksi

AKURAT.CO SUMSEL atuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang berhasil mengakhiri petualangan kriminal Jodi Iskandar (26), seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dikenal licin.

Penangkapan warga Lorong Terusan I, Kelurahan 5 Ulu ini dilakukan dengan cara yang unik, yakni melalui penyamaran anggota kepolisian menggunakan kostum badut Doraemon dan Spiderman.

Jodi diringkus oleh Unit Ranmor pimpinan Ipda Gadik Pratama pada Minggu (11/1/2026) malam setelah dilakukan pengintaian intensif di wilayah tempat tinggalnya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan sosok yang sangat meresahkan warga. Berdasarkan catatan kepolisian, Jodi telah melakukan aksi pencurian motor sebanyak 255 kali di berbagai wilayah di Palembang.

"Tersangka ini bisa disebut sebagai raja curanmor di Palembang. Dari laporan yang kami himpun bersama jajaran Polsek, terdapat 55 Tempat Kejadian Perkara (TKP) aktif yang teridentifikasi dilakukan oleh pelaku," ujar Kombes Pol Sonny dalam konferensi pers, Senin (12/1/2026).

Baca Juga: Pesan Wanita Lewat Aplikasi, IRT di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan dan Pemerasan

Jodi sendiri merupakan residivis kambuhan yang sudah lima kali keluar masuk penjara sejak tahun 2019. Catatan hukumnya menunjukkan ia pernah mendekam di LP Pakjo hingga LP Pangkalan Balai Banyuasin, dan baru saja menghirup udara bebas pada Agustus 2024 lalu.

Aksi terakhir Jodi terekam pada Selasa (6/1/2026) di depan Gereja Siloam, Jalan Tasik. Bersama dua rekannya, ia nekat menggasak sebuah motor Honda Beat milik korban bernama Safitri (23) hanya dalam hitungan detik menggunakan kunci T.

"Setelah motor didapat, pelaku langsung mencopot pelat nomor dan membuangnya ke parit (dam) untuk menghilangkan jejak. Motor tersebut kemudian dibawa ke wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir, untuk dijual," tambah Sonny.

Saat penangkapan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur (tembakan di kaki) kepada tersangka. Di hadapan petugas, Jodi mengaku nekat kembali mencuri karena desakan ekonomi.

"Terpaksa Pak, saya tidak punya pekerjaan," ungkap tersangka sembari menahan sakit akibat luka tembak.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian, helm, dan sandal yang digunakan pelaku saat beraksi. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua rekan Jodi yang identitasnya telah dikantongi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia