Sumsel

Pria di Palembang Diduga Paksa Anak di Bawah Umur, Ditangkap di Rumahnya

Kurnia | 26 Oktober 2026, 19:00 WIB
Pria di Palembang Diduga Paksa Anak di Bawah Umur, Ditangkap di Rumahnya
Pria di Palembang Diduga Paksa Anak di Bawah Umur, Ditangkap di Rumahnya. (ist)

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria berinisial AW (29), warga Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari MF (47), orang tua korban berinisial A (17). Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap AW di kediamannya.

Kasus tersebut diduga terjadi di sebuah hotel di Jalan Radial, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, pada Kamis (6/8/2026).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam penyelidikan, peristiwa bermula saat AW menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengajaknya berenang di hotel.

Korban kemudian mengajak adiknya untuk ikut. AW disebut memesan kamar hotel menggunakan nama korban.

Pada sore harinya, AW mengantar adik korban pulang, sedangkan korban ikut bersamanya ke kawasan Tangga Takat. Keduanya kemudian kembali ke hotel pada malam hari.

Di kamar hotel tersebut, AW diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban hingga terjadi persetubuhan secara paksa. Peristiwa itu disebut direkam oleh terlapor.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, polisi bergerak setelah menerima laporan dari orang tua korban.

“Setelah menerima laporan orang tua korban terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, anggota Satreskrim Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di rumahnya,” kata Jedi, Senin (26/10/2026).

Menurut Jedi, AW mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa video rekaman dan surat hasil pemeriksaan visum.

Atas dugaan perbuatannya, AW terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Saat ini, perkara tersebut masih ditangani penyidik Unit PPA Polrestabes Palembang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia