Sebar Konten Hoax Kasus Mayat Talang Kerikil, Konten Kreator ACTV Diperiksa Polrestabes Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Polrestabes Palembang mengambil tindakan tegas terhadap penyebar konten hoax di media sosial TikTok terkait pengungkapan kasus penemuan mayat Ayu Andriani di kuburan Talang Kerikil.
Konten yang diposting dan di-repost oleh sejumlah akun, termasuk konten kreator ACTV, yang menarasikan adanya rekayasa dalam pengungkapan kasus tersebut dipastikan tidak benar.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan memanggil pemilik akun yang terlibat dalam penyebaran konten hoax tersebut.
"Hal ini sudah dilakukan penyelidikan untuk mendapatkan pemilik akun. Saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, berproses untuk menentukan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak," ungkap Kombes Harryo, Senin (27/10/2025).
Baca Juga: Pengendara dan Penumpang Nmax Tewas Usai Ditabrak Mobil Innova di Palembang, Pelaku Melarikan Diri
Kombes Harryo mengingatkan bahwa setiap individu yang menyebarkan berita atau konten hoax wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Penyebar berita hoax melanggar Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang ITE yang mengacu pada Pasal 28 Ayat 1 UU ITE," tegasnya.
Pasal tersebut melarang penyebaran berita bohong yang menyesatkan dan berpotensi merugikan, dengan ancaman hukuman tidak main-main.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 Miliar," tambahnya.
Klarifikasi dan Permintaan Maaf Konten Kreator
Secara terpisah, pemilik akun ACTV berinisial AC telah memberikan klarifikasi. Dalam video yang dibagikannya, AC membantah tuduhan merekayasa kasus, melainkan hanya melakukan repost konten yang kemudian menimbulkan kesalahpahaman.
AC, yang mengklaim dirinya hanya seorang konten kreator formula, menyampaikan permohonan maaf terbuka melalui sebuah video.
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahpahaman dan ketidaktahuan saya. Sekiranya Bapak Kapolrestabes Palembang dan jajarannya dapat memaafkannya," ujar AC. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Desil 1- 4 Dapat Bansos Apa Saja September 2026? Cek Daftarnya di Sini
- 2Harga BBM Pertamina, Vivo, Shell dan BP Rabu 16 September 2026
- 3PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik Besok Jumat 18 September 2026, Cek Daftar Wilayah Terdampak
- 4Antrean BBM di Palembang Tembus 10 Jam, Herman Deru Soroti Pasokan Pertalite dan Bio Solar
- 510 Daerah di Sumsel Dilanda Hujan Sore Ini, Sebagian Disertai Petir
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini: Ada Peluang Baru hingga Kabar Tak Terduga
- 7Ramai Isu Gempa Megathrust Ancam Indonesia, Apa Saja yang Harus Disiapkan?
- 8Sebagian Sumsel Masih Dilanda Hujan Besok, Cek Wilayah Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









