Sumsel

Teriakan Warga Bongkar Aksi Curanmor di Plaju, Pelaku Nyaris Diamuk Massa

Maman Suparman | 27 Agustus 2025, 16:28 WIB
Teriakan Warga Bongkar Aksi Curanmor di Plaju, Pelaku Nyaris Diamuk Massa

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) kembali digagalkan polisi di Palembang. Seorang pria bernama Bambang (29), warga Lorong Terusan I, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, berhasil ditangkap aparat setelah diteriaki warga saat berusaha membawa kabur motor curiannya, Selasa (26/8/2025) malam.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju.

Saat itu, warga mendengar teriakan "Maling! Maling!" dari pemilik motor, Wilson (50), yang melihat kendaraannya dibawa kabur pelaku.

Kebetulan, tim Buser Polsek Plaju yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Petrus sedang berada tidak jauh dari lokasi.

Tanpa menunggu lama, polisi langsung melakukan pengejaran. Pelaku sempat kabur hingga ke Jalan Talang Petai, namun langkahnya terhenti ketika menemui jalan buntu.

Baca Juga: Dipinjam Tak Kembali, Warga Palembang Lapor Polisi Usai Motor Digelapkan Teman Sendiri

“Pelaku berhasil diamankan setelah berusaha kabur meninggalkan motornya di pinggir jalan. Saat itu warga juga sudah ramai dan hampir menghakimi pelaku,” jelas Kapolsek Plaju, AKP Andrian, Rabu (27/8/2025).

Beruntung, polisi berhasil mengamankan Bambang dari amukan massa yang geram melihat ulahnya. Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa dua kunci T, satu unit Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BG 2752, serta sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik pelaku sendiri.

Hasil pemeriksaan sementara, Bambang tidak beraksi sendirian. Ia mengaku melakukan pencurian bersama rekannya yang berhasil melarikan diri.

“Identitas satu pelaku lain sudah kami kantongi dan masih dalam pengejaran,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, Bambang dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia