Tiga Anggota Komplotan Pencuri Baterai Tower Dibekuk di Palembang, Terlibat di 15 TKP

AKURAT.CO SUMSEL Tiga anggota komplotan pencuri baterai tower telah dibekuk oleh Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum), yang dipimpin oleh Kasubnit Opsnal Pidum Ipda Popay. Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda kemarin.
Para tersangka diidentifikasi sebagai Rio Saputra (26), warga Jalan Rama IV Lorong Kenanga, Alang-alang Lebar, Palembang.
Dia ditangkap terkait pencurian di Jalan Taman Murni, Alang-alang Lebar, Palembang, pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Dua tersangka lainnya adalah Ali (24), dari Dusun 3 Desa Maya Pati, Pemulutan Selatan, dan Predi (24), dari Dusun 1 Desa Maya Pati, Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan mereka terkait pencurian di Jalan Aiptu Wahab, 15 Ulu, Jakabaring, pada Sabtu, 28 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Menurut Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan, didampingi Kasat Res, AKBP Andrie Setiawan, ketiga tersangka adalah spesialis pencurian baterai tower.
"Setelah adanya laporan korban terkait pencurian baterai lithium Seacred Sun Site ID 07PLG0023, Nama Site Simpang Airport TB di Jalan Taman Murni, Alang-alang Lebar, dan laporan korban terkait pencurian baterai Site Tower ID SS-0600 milik PT. Protelindo, TBK di Jalan Aiptu Wahab, 15 Ulu, Jakabaring, kedua laporan tersebut langsung ditindaklanjuti," kata AKBP Aditya Kurniawan pada Sabtu, 26 Juli 2025, siang.
Menyusul penyelidikan mendalam, pihak berwenang berhasil melacak dan menangkap ketiga pelaku di lokasi yang berbeda.
"Tiga pelaku kami tangkap di tempat berbeda. Kami sedang menyelidiki lebih lanjut untuk menentukan apakah ada TKP lain," tambah Aditya.
Baca Juga: 2 Pelaku Curanmor Diringkus di Palembang, Diduga Terlibat Aksi di 40 Lokasi
Dari keterangan para tersangka, terungkap bahwa mereka terlibat dalam 15 TKP secara keseluruhan. Ini termasuk 10 lokasi di dalam Kota Palembang, 2 di Kabupaten OKI, 1 di Kabupaten Ogan Ilir, 1 di Prabumulih, dan 1 di Muara Enim.
"Benar ada 15 TKP. Namun, hingga kini masih kita dalami, untuk dilakukan pengembangan, terkait masih adanya pelaku (DPO) yang masih kita buru," tegasnya. Identitas DPO sudah diketahui, yaitu SY, AR, SM, dan TN.
Selain mengamankan tiga tersangka, Wakapolrestabes Palembang juga mengatakan bahwa petugas menyita beberapa barang bukti. Ini termasuk satu obeng berwarna merah, satu kaos berwarna merah, satu unit mobil Calya warna abu-abu, satu senjata api rakitan (Senpira), satu baterai tower, dan satu unit sepeda motor RX KING warna merah.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Salah satu tersangka, Predi, mengaku nekat melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan.
"Terpaksa pak untuk makan saya mencuri. Terkait senpi tersebut saya dapat dari penggerebekan anggota saat menangkap pelaku begal. Ketika pelaku tersebut buang senpinya, diam-diam saya ambil," akunya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 3Dokter Muda di Palembang Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Mertua, Leher Dicekik hingga HP Dibanting
- 4Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 6Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 7PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2,5 Jam Siang Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 8Link dan Panduan Cek Desil Bansos Online Oktober 2026, Cukup Pakai HP Bisa dari Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








