Sumsel

Diduga Masukkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik Sertifikat Rumah, Pensiunan ASN Lapor Polisi

Maman Suparman | 21 Mei 2025, 14:04 WIB
Diduga Masukkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik Sertifikat Rumah, Pensiunan ASN Lapor Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Sobli, Pensiunan ASN di Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan pengusaha berinisial KA ke Polrestabes Palembang terkait dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/1523/V/2025/SPKT/Polrestabes Palembang, tertanggal 20 Mei 2025.

Dalam laporan itu, pelapor melalui tim kuasa hukumnya dari Bankum Harimau Sumatera Bersatu (HSB), menuding KA telah menyuruh pihak tertentu untuk mencantumkan keterangan tidak benar dalam dokumen hukum yang berkaitan dengan kepemilikan rumah milik Sobli Rozali.

“Ini sudah laporan yang kedua kami layangkan terhadap saudara KA Kali ini terkait dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang diduga digunakan untuk memperkuat klaim atas sertifikat rumah milik klien kami,” ujar M. Kholik Saputra, salah satu pengacara Sobli, Rabu (21/5/2025).

Menurut Kholik, pihaknya telah beberapa kali melayangkan somasi, namun tidak diindahkan oleh terlapor.

Baca Juga: Peluru Nyasar Hantam Kaki Kernet di Palembang, Polisi Selidiki Asal Tembakan

Bahkan, KA disebut tetap menunjukkan keyakinannya memegang SHM dan akta pengikat jual beli (PJB) yang menurut pengacara Sobli belum tentu sah secara hukum.

“Kami menilai akta-akta tersebut patut diduga berisi keterangan yang tidak sesuai dengan fakta. Maka harus diuji melalui proses pidana. Jika terbukti palsu, konsekuensinya bisa sangat serius, karena Pasal 266 KUHP ancamannya sampai 7 tahun penjara,” tegasnya.

Sebelumnya, pada 7 Mei 2025, pihak Sobli juga telah melaporkan Ko Ade ke Polda Sumsel atas dugaan penggelapan SHM rumah dengan LP Nomor: 581/V/Polda Sumsel. Kini, laporan kedua memperkuat dugaan adanya rangkaian perbuatan yang sistematis dan merugikan pihak pelapor.

Baca Juga: Dugaan Penggelapan Sertifikat Rumah Senilai Rp 1,2 Miliar, Korban Melapor ke Polda Sumsel

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku.

“LP sudah diterima dan akan diproses lebih lanjut oleh penyidik,” ujarnya singkat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia