DPRD Sumsel Soroti Beras Fortifikasi, Warga Diminta Cermat Cek Label Kemasan

AKURAT.CO SUMSEL Temuan pemerintah terhadap sejumlah produk beras fortifikasi yang diduga belum memenuhi ketentuan mendapat perhatian Anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Ayu Nur Suri.
Ayu meminta masyarakat lebih teliti sebelum membeli beras fortifikasi. Menurutnya, konsumen tidak seharusnya hanya melihat klaim kandungan vitamin atau tulisan fortifikasi yang tertera pada kemasan.
"Masyarakat harus melihat informasi produknya dengan teliti. Kalau ragu, jangan dipaksakan untuk membeli," ujar Ayu, Sabtu (19/9/2026).
Ia mengingatkan sejumlah informasi penting yang perlu diperiksa konsumen, seperti label produk, izin edar, identitas produsen, informasi nilai gizi, serta keterangan lain pada kemasan.
Imbauan tersebut disampaikan setelah pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap 27 merek beras fortifikasi yang beredar di pasaran.
Dari pemeriksaan tersebut, pemerintah menyebut 25 merek diduga belum memenuhi ketentuan terkait kandungan dan mutu. Sementara dua merek lainnya dinyatakan memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Prabowo Ingatkan Demokrasi Bisa Dibajak: Modal Besar hingga Buzzer Jadi Sorotan
Ayu meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di Palembang dan wilayah Sumsel.
Menurutnya, pemeriksaan tidak seharusnya baru dilakukan ketika muncul persoalan. Pengawasan perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan produk yang beredar sesuai ketentuan.
"Pengawasan harus dilakukan secara berkala agar masyarakat mendapatkan produk pangan yang aman dan sesuai ketentuan," katanya.
Ayu juga mendorong operasi pasar dimanfaatkan sebagai salah satu sarana untuk memeriksa kualitas bahan pangan yang dijual kepada masyarakat.
Pemeriksaan, kata dia, dapat mencakup label, izin edar, mutu, kandungan gizi hingga kesesuaian informasi pada kemasan.
"Kalau ditemukan produk yang diduga tidak sesuai standar, harus segera dilakukan pemeriksaan. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu harus diproses sesuai aturan hukum," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah menyebut ketidaksesuaian pada sejumlah beras fortifikasi berkaitan dengan persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI), termasuk kesesuaian kandungan gizi dengan informasi yang tercantum pada label.
Ayu menegaskan temuan tersebut tidak berarti seluruh produk beras fortifikasi bermasalah. Masyarakat tetap diminta mengacu pada informasi resmi pemerintah dan memilih produk yang memenuhi ketentuan.
"Yang kita dorong adalah perlindungan konsumen. Produk yang memenuhi standar silakan beredar, tetapi jika ada yang terbukti melanggar aturan, harus ada tindakan sesuai hukum," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Desil 1- 4 Dapat Bansos Apa Saja September 2026? Cek Daftarnya di Sini
- 2Harga BBM Pertamina, Vivo, Shell dan BP Rabu 16 September 2026
- 3PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik Besok Jumat 18 September 2026, Cek Daftar Wilayah Terdampak
- 4BMKG Prediksi 16 Daerah Sumsel Dilanda Hujan Besok, Sebagian Sejak Pagi Sampai Malam
- 510 Daerah di Sumsel Dilanda Hujan Sore Ini, Sebagian Disertai Petir
- 6Cek Bansos Kemensos, Bantuan Beras 30 Kg September 2026 Siap Disalurkan
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini: Ada Peluang Baru hingga Kabar Tak Terduga
- 8Bansos BPNT Masuk Penyaluran Tahap 3 September 2026, Cek Status Pencairannya di Sini
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu




