Kejar Pacar Sambil Bawa Senpi Rakitan, Pemuda Palembang Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pemuda di Palembang, Awanda Febriansyah alias Danda (21), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksinya mengejar pacarnya sambil membawa senjata api rakitan membuat geger warga.
Warga Jalan Lunjuk Jaya, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I itu tak berkutik saat diamankan oleh Unit Buser Polsek Gandus setelah dilaporkan masyarakat yang menyaksikan langsung aksi nekatnya.
Diduga, pelaku tengah emosi setelah terlibat pertengkaran dengan kekasih barunya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, membenarkan penangkapan pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menjelaskan bahwa pelaku sempat menenteng senjata api rakitan saat mengejar korban yang tak lain adalah pacarnya sendiri.
Baca Juga: Guru PAUD hingga SMP di Palembang Akan Terima Uang Pengganti Kuota Internet Mulai Mei 2025
“Pelaku diamankan setelah adanya laporan masyarakat. Saat kejadian, dia terlihat membawa senjata api rakitan dan menggunakannya untuk mengancam. Kami masih mendalami dari mana asal senjata itu,” ungkapnya, Jumat (18/4/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan yang dibawanya saat kejadian. Atas perbuatannya, Danda dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
“Pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kombes Harryo.
Dalam keterangannya kepada petugas, Danda mengaku senjata api tersebut didapatkannya secara tidak sengaja.
“Senjata itu saya temukan di tong sampah, Pak. Belum sempat saya gunakan, waktu itu saya sedang cekcok saja dengan pacar,” ucapnya tertunduk. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









