Sumsel

Pria di Palembang Laporkan Tetangga ke Polisi usai Diduga Dikeroyok di Depan Rumahnya

Maman Suparman | 13 Maret 2025, 19:00 WIB
Pria di Palembang Laporkan Tetangga ke Polisi usai Diduga Dikeroyok di Depan Rumahnya

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria bernama Ilham Maulana (42) melaporkan tetangganya ke Polrestabes Palembang atas dugaan pengeroyokan yang terjadi di depan rumahnya di Jalan KH Azhari, Lorong Beringin Jaya, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 2, pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

Menurut keterangan korban, insiden bermula saat ia menegur keponakannya.

Namun, tindakan tersebut tidak diterima dengan baik oleh ayah keponakannya, yang juga merupakan kakak iparnya.

Perselisihan pun terjadi, tetapi korban memilih meninggalkan tempat tersebut.

Beberapa saat kemudian, saat Ilham kembali ke rumahnya, ia melihat sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku sedang duduk di depan kediamannya.

"Karena mereka nongkrong di depan rumah saya, jadi saya berhenti dan permisi," kata Ilham Maulana, Kamis (13/3/2025).

Namun, bukannya mereda, situasi justru semakin memanas. Salah seorang pelaku diduga langsung menyerang Ilham dengan senjata tajam jenis pisau.

Ilham yang juga membawa pisau di pinggangnya refleks mencabut senjata tersebut dan mengarahkannya ke arah para pelaku. Namun, pisau yang dipegang Ilham terlepas dan justru mengenai kerabat salah satu terduga pelaku.

Baca Juga: Ketua TP PKK Palembang Terobos Banjir Demi Bantu Warga Sakit di 15 Ulu

"Pisau saya sempat terlepas, kemudian diamankan anaknya. Namun, bukan mengincar saya, tapi malah mengenai kerabatnya sendiri," ujar Ilham.

Setelah itu, Ilham mengaku dikeroyok hingga mengalami luka lebam di bagian wajah. Tidak terima dengan kejadian tersebut, ia pun langsung melaporkan insiden ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

"Saya berharap para pelaku bisa segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Ilham.

Menanggapi laporan tersebut, KA SPKT Polrestabes Palembang AKP Hery membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pengeroyokan yang masuk dalam tindak pidana Pasal 170 KUHP.

"Laporan korban sudah diterima oleh petugas SPKT dan akan diteruskan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang guna menindaklanjuti kasus ini serta menangkap para pelaku," kata AKP Hery. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia