Sumsel

Ditinggal Sebentar, Motor Milik Taufik Hidayat Hilang di Rumahnya Sendiri

Deni Hermawan | 21 Agustus 2024, 16:00 WIB
Ditinggal Sebentar, Motor Milik Taufik Hidayat Hilang di Rumahnya Sendiri

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria bernama Muhammad Taufik Hidayat (24) menjadi korban pencurian sepeda motor (Curanmor) di rumahnya di Jalan KI Merogan, Lorong Seri, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang. Pencurian tersebut terjadi, Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 07.45 WIB.

Muhammad Taufik menceritakan bahwa saat kejadian, ia memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street berwarna silver dengan nomor polisi BG 2907 ADN di rumahnya.

Kendaraan tersebut sudah terkunci stang dan ditambah kunci magnet. Namun, ketika pagi harinya ia hendak berangkat kerja, ia terkejut mendapati sepeda motornya sudah hilang dari tempat kejadian.

"Saat saya ingin pergi bekerja, saya melihat kendaraan sepeda motor sudah tidak ada lagi di tempat kejadian perkara (TKP)," ungkap Muhammad Taufik Hidayat.

Setelah menyadari motornya hilang, Muhammad Taufik segera melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Ia berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku dan mengembalikan motornya.

Baca Juga: Pengamat: Putusan MK Jadikan Partai Politik Bukan Lagi Pemain Utama

"Saya berharap pelaku dapat ditangkap oleh polisi dan motor saya bisa kembali," ujarnya.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Padli, membenarkan adanya aduan dari Muhammad Taufik Hidayat. Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut akan diteruskan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti. Pelaku pencurian ini terancam dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).

"Aduan pelapor atas nama Muhammad Taufik Hidayat sudah kami terima. Laporannya akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," katanya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto