Sumsel

4 Pengedar Sabu Jaringan Aceh Ditangkap, Polisi Beberkan Peran Masing-Masing Tersangka

Deni Hermawan | 15 Desember 2023, 13:28 WIB
4 Pengedar Sabu Jaringan Aceh Ditangkap, Polisi Beberkan Peran Masing-Masing Tersangka

AKURAT.CO SUMSEL Empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang. 

Komplotan pengedar narkoba ini diamankan di Jalan H Faqih Usman, Lorong Ogan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Sabtu (28/10/2023) sekira pukul 14.00 WIB. 

Dari hasil penelusuran polisi, para tersangka ini mendapat pasokan narkoba dari jaringan sindikat narkoba di Aceh.

Baca Juga: Miris! Pria di Palembang Laporkan Pedapuran Kuburan Orang Tuanya Dicuri 

Mereka pun memiliki peran masing-masing saat mengedarkan barang haram ini di Palembang.

Keempat tersangka yang diamankan adalah Arfan (42), Samsul Rizal (47), Jemi Hendrik (40) sama-sama warga Jalan H Faqih Usman, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I Palembang.  Kemudian, Aryadi (37) warga Dusun II, Desa Sukanti, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir. 

Kapolsek SU I Palembang, Kompol Tatang Yulianto dampingi Kanit Reskrim Iptu Indra Widodo, mengungkapkan, bahwa para tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam beroperasi.

“Ada pelaku yang berperan menerima paket dari Aceh, pengepak, menimbang dan pelaku yang bertugas mengedarkan di sekitar Palembang,” kata Kompol Tatang kepada Akurat Sumsel, Jum'at (15/12/2023).

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 5 bungkus plastik besar Sabu -Sabu dengan berat kotor sekitar 458 gram, 1 timbangan digital, 2 ball bungkus plastik klip bening dan 1 pipet menyerupai sekop. 

Lebih Lanjut Tatang menjelaskan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan para tersangka.

"Saat ini anggota sedang melakukan pengembangan dan masih menelusuri penyuplai narkoba kepada para tersangka yang diketahui berada di Aceh, “urainya

Atas ulahnya, keempat tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara. 

Sementara itu, tersangka Samsul Rizal mengakui perbuatannya. 

“Benar pak,  saya menyesal pak,“ kata tersangka Samsul Rizal sembari tertunduk lesu. 

(Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A