4 Pengedar Sabu Jaringan Aceh Ditangkap, Polisi Beberkan Peran Masing-Masing Tersangka

AKURAT.CO SUMSEL Empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang.
Komplotan pengedar narkoba ini diamankan di Jalan H Faqih Usman, Lorong Ogan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Sabtu (28/10/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Dari hasil penelusuran polisi, para tersangka ini mendapat pasokan narkoba dari jaringan sindikat narkoba di Aceh.
Baca Juga: Miris! Pria di Palembang Laporkan Pedapuran Kuburan Orang Tuanya Dicuri
Mereka pun memiliki peran masing-masing saat mengedarkan barang haram ini di Palembang.
Keempat tersangka yang diamankan adalah Arfan (42), Samsul Rizal (47), Jemi Hendrik (40) sama-sama warga Jalan H Faqih Usman, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I Palembang. Kemudian, Aryadi (37) warga Dusun II, Desa Sukanti, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek SU I Palembang, Kompol Tatang Yulianto dampingi Kanit Reskrim Iptu Indra Widodo, mengungkapkan, bahwa para tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam beroperasi.
“Ada pelaku yang berperan menerima paket dari Aceh, pengepak, menimbang dan pelaku yang bertugas mengedarkan di sekitar Palembang,” kata Kompol Tatang kepada Akurat Sumsel, Jum'at (15/12/2023).
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 5 bungkus plastik besar Sabu -Sabu dengan berat kotor sekitar 458 gram, 1 timbangan digital, 2 ball bungkus plastik klip bening dan 1 pipet menyerupai sekop.
Lebih Lanjut Tatang menjelaskan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan para tersangka.
"Saat ini anggota sedang melakukan pengembangan dan masih menelusuri penyuplai narkoba kepada para tersangka yang diketahui berada di Aceh, “urainya
Atas ulahnya, keempat tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Samsul Rizal mengakui perbuatannya.
“Benar pak, saya menyesal pak,“ kata tersangka Samsul Rizal sembari tertunduk lesu.
(Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 75 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 8Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







