Sumsel

Bawa Senjata Api Rakitan Saat Berkendara, Nasib Warga Banyuasin ini Berakhir di Polsek Plaju

Deni Hermawan | 7 Desember 2023, 18:57 WIB
Bawa Senjata Api Rakitan Saat Berkendara, Nasib Warga Banyuasin ini Berakhir di Polsek Plaju

AKURAT.CO SUMSEL Tim Reskrim Polsek Plaju Palembang berhasil mengamankan seorang tersangka yang menyimpan satu senjata api rakitan (senpira), berupa revolver beserta enam butir peluru, serta sebilah senjata tajam (sajam) berjenis pisau cap garpu.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Abdul Mustopa alias Kiyay, (47) warga Dusun II Desa Perajen, Kecamatan Banyuasin I, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Petugas berhasil mengamankan senpira dan senjata tajam dari tangan tersangka, saat melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Baca Juga: 10 Kali Beraksi Maling Motor, Maulana Diamankan Tim Buser Polsek Plaju

Patroli ini digelar di Jalan DI Panjaitan, simpang Kayu Agung, Kecamatan Plaju Palembang, Sabtu malam, (3/12/2023).

"Saat sedang melakukan kegiatan KRYD, tersangka melintasi TKP dengan kendaraannya dan anggota kami langsung mencurigainya," ujar Iptu Hendri Permana dalam rilis pers di Mapolsek pada Kamis (7/12/2023).

Petugas kemudian menghentikan tersangka dan melakukan penggeledahan. 

Hasilnya, ditemukan senpira dan barang lainnya dalam tas coklat yang dibawa oleh pelaku.

"Anggota kami segera mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolsek untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dengan tujuan untuk melindungi dirinya," jelasnya.

Tersangka diancam dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara.

Kepada petugas, tersangka mengakui telah menyimpan senpira tersebut  selama satu bulan, dan berencana untuk menjualnya. 

Ia mengatakan, senpira yang dibawanya tersebut dibeli dengan harga Rp1,5 juta dan direncanakan akan dijual kembali dengan harga Rp2 juta.

"Iya, saya beli senpira tersebut dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp2 juta," ungkap Abdul Mustopa. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A