Sumsel

10 Kali Beraksi Maling Motor, Maulana Diamankan Tim Buser Polsek Plaju

Deni Hermawan | 7 Desember 2023, 17:28 WIB
 10 Kali Beraksi Maling Motor, Maulana Diamankan Tim Buser Polsek Plaju

AKURAT.CO, SUMSEL Anggota Buser Polsek Plaju Palembang berhasil mengamankan seorang pelaku spesialis pencurian motor (Curanmor) yang telah melancarkan aksinya sebanyak sepuluh kali di wilayah Tegal Binangun Palembang.

Pelaku adalah Maulana (25), warga Jalan Selatan, Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I Sumatera Selatan (Sumsel).

Aksi terbaru Maulana dilakukan depan Boater Palembang, persisnya di Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Darat, Rabu (29/11/2023) sekitar pukul 02.50 WIB. 

Baca Juga: Gegara Orang Kehilangan Dompet di Acara Kampanye, Perempuan Muda Ini Dikeroyok Tetangga

Informasi menyebutkan bahwa tersangka dan komplotannya berhasil membawa kabur motor korban, berinisial A.

Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumahnya, dengan stang terkunci.

Namun, ketika korban kembali, motornya sudah raib dibawa komplotan pelaku.

Kendaraan yang hilang adalah motor Honda Beat bernomor polisi BG 5852 ACS berwarna hitam. 

Atas kejadian ini, korban segera melaporke Polsek Plaju Palembang.

Kapolsek Plaju Palembang Iptu Hendri Permana, didampingi Kanit Reskrim Ipda Husin, mengkonfirmasi penangkapan Maulana.

"Setelah mendapat laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Rabu (6/12/2023) malam," ujar Iptu Hendri Permana dalam konferensi pers di Polsek pada Kamis (7/12/2023).

Diungkapkannya, tersangka Maulana tidak bekerja sendirian, melainkan bersama dengan seorang rekannya yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Identitas rekan pelaku sudah dikantongi oleh pihak kepolisian dan sedang dalam pengejaran.

"Menurut keterangan pelaku, dia tidak hanya sekali ini saja melakukan tindak pencurian, dan dia juga telah memiliki riwayat masuk penjara terkait kasus serupa sebelumnya," ujar Hendri.

Selain menangkap pelaku, anggota kepolisian juga menyita barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri beserta satu lembar STNK milik korban.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP yang berpotensi mendapatkan hukuman penjara maksimal selama 7 tahun,”tambah Hendri.

Tersangka Maulana mengakui perbuatannya. Ia mengaku terpaksa karena harus membayar hutang.

"Terpaksa pak, saya tidak mempunyak pekerjaan dan sudah 10 kali beraksi. Uang hasil pencurian motor untuk banyar hutang," terang tersangka Maulana. 

(Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A