Sumsel

Modus Link IKD Palsu, Uang Tabungan Warga Sukarami Sebesar Rp11,9 Juta Lenyap Seketika

Maman Suparman | 5 Desember 2025, 17:45 WIB
Modus Link IKD Palsu, Uang Tabungan Warga Sukarami Sebesar Rp11,9 Juta Lenyap Seketika

AKURAT.CO SUMSEL Seorang warga Kecamatan Sukarami, Warsono (57), menjadi korban penipuan berkedok layanan administrasi kependudukan digital.

Uang tabungannya sebesar Rp11,9 juta raib begitu saja setelah telepon genggam miliknya diretas oleh pelaku yang belum teridentifikasi.

Kasus ini resmi dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (5/12/2025). Warsono datang didampingi istrinya, berharap aparat segera mengungkap pelaku dan memulihkan kerugiannya.

Warsono menceritakan, aksi penipuan terjadi pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB saat ia tengah berada di kawasan Komplek Punti Kayu, Kecamatan Alang-alang Lebar.

Ia menerima telepon dari seseorang yang mengaku pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pelaku menawarkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui sebuah tautan, lengkap dengan imbauan untuk mengisi data pribadi.

“Saya percaya saja karena katanya untuk mempermudah urusan administrasi. Setelah saya isi datanya, HP saya langsung terkunci dan tidak bisa saya kendalikan lagi,” kata Warsono.

Baca Juga: Pelanggaran Berulang, DPRD Sumsel Ultimatum PT PPA: Kalau Tak Patuh, Angkat Kaki dari Sumsel

Ia mulai curiga ketika perangkatnya tidak merespons. Namun rasa panik memuncak ketika ia mengecek saldo tabungannya di ATM.

“Uang saya sudah hilang. Rp11.900.000 tidak ada lagi di rekening,” ujarnya.

Dalam laporannya, korban menyebut penipu memakai nomor ponsel berbeda: 08816408641 dan 082374744391. Ia meyakini pelaku sengaja memanfaatkan tautan palsu untuk mengambil alih ponselnya dan mengakses mobile banking.

“Saya merasa benar-benar ditipu. Harapan saya, pelaku ditangkap dan uang saya kembali,” sambungnya.

Polisi Mulai Lakukan Penyelidikan
Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Yudi Setiawan, membenarkan laporan tersebut telah diterima.

“Laporan masuk dalam dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 dan 372 KUHP. Sudah kami teruskan ke Unit Reskrim untuk proses penyelidikan,” jelasnya singkat. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia