Apes! Gadai Motor ke Teman Sendiri, Pria Palembang Malah Kena Tipu

AKURAT.CO SUMSEL Niat menanggulangi kebutuhan mendesak dengan menggadaikan sepeda motor kepada seorang kawan karib, berakhir pahit bagi Rio Chaniago (30).
Motor Yamaha Vixion miliknya yang digadaikan kini raib, diduga telah dijual oleh temannya sendiri, meski uang pinjaman telah dilunasi tepat waktu.
Peristiwa ini membuat Rio harus menanggung kerugian hingga Rp6 juta dan melaporkan temannya, Reza Tri Andika, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Senin (15/12/2025).
Kejadian bermula pada Rabu, 26 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Sersan KKO Baharudin, Palembang. Saat itu, Rio tengah membutuhkan uang tunai dan memutuskan menggadaikan motornya.
"Saya saat itu memang lagi butuh uang. Karena yang menggadaikan ini teman sendiri, saya percaya," ujar Rio saat melapor.
Baca Juga: Sambut HUT ke-66, Pusri Palembang Gelar Khitanan Massal Akbar, Libatkan 330 Anak Sekitar Perusahaan
Kepercayaan itu begitu besar hingga Rio tak keberatan menyerahkan surat-surat kendaraan lengkap bersama motornya. Ia meminjam uang sebesar Rp2,5 juta dengan kesepakatan pengembalian Rp3 juta dalam jangka waktu 30 hari.
Sesuai janji, Rio kembali menemui terlapor untuk menebus kendaraannya. Sempat tertunda satu hari karena alasan acara, Rio akhirnya berhasil menyerahkan uang pelunasan sebesar Rp3 juta.
"Saya sudah serahkan uang itu, tapi motor belum dikembalikan. Dia (terlapor) janji besoknya pasti dikasih," ungkap Rio, menunjukkan penyesalan atas kepolosannya.
Sayangnya, janji tinggallah janji. Sepeda motor sport bernomor polisi BG 4973 ZQ itu tidak pernah kembali ke tangan pemilik aslinya. Rio menduga kuat bahwa motor kesayangannya kini telah berpindah tangan setelah dijual oleh sang kawan.
"Saya percaya-percaya saja karena dia teman. Sekarang motor saya tidak dikembalikan. Saya harap motor bisa kembali dan laporan saya ditindaklanjuti cepat," tambahnya.
Laporan penggelapan ini kini telah diterima oleh anggota piket SPKT Polrestabes Palembang dan segera dilimpahkan ke Unit Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









