Sumsel

Tersangka Pencurian Rumah Dibekuk Polisi di Palembang, Ngakunya Khilaf

Raphel Aziza | 29 April 2024, 17:30 WIB
 Tersangka Pencurian Rumah Dibekuk Polisi di Palembang, Ngakunya Khilaf

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria muda berusia 20 tahun, M Firmansyah alias Firman, harus mendekam di balik jeruji besi setelah aksinya mencuri rumah di Jalan Opi Raya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang terbongkar.

Firman melancarkan aksinya pada siang hari, Selasa (23/4/2024), saat korbannya, Johan Arifin (46), sedang berada di dalam rumah.

Insiden terjadi saat Johan sedang berada di rumahnya. Firman tiba-tiba muncul dan masuk ke dalam rumah korban, lalu mengambil barang-barang berharga.

Johan yang mendengar suara mencurigakan langsung mengejar Firman, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa barang-barang tersebut, menyebabkan Johan kehilangan barang senilai Rp10 juta.

Johan segera melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Baca Juga: Bobol ATM, WNA Asal Rusia Ditangkap Polrestabes Palembang

Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Pidum dan Tekab 134 AKP Robert Sihombing dan Kasubnit Opsnal Pidum dan Tekab 134 Iptu Jhoni Palapa membenarkan penangkapan Firman.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya di Jalan Pipa Raya, Kelurahan 15 Ulu, tepatnya di pinggir jalan, pada Minggu (28/4/2024) malam," kata AKP Robert Sihombing, Senin (29/4/2024).

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu buah tabung gas sebagai barang bukti. Firman masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut terkait dugaan kejadian serupa.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," tambah AKP Robert Sihombing.

Sementara itu, Firman mengakui perbuatannya.

"Saya mengaku salah dan khilaf. Saya melakukan pencurian ini untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya singkat. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
Reporter
Raphel Aziza
H
Editor
Hermanto