Sumsel

Kasat Lantas Polrestabes Palembang: 16 Motor Terjaring Balap Liar, Tak Bisa Diambil Sebelum 30 Hari

Maman Suparman | 26 Januari 2026, 15:54 WIB
Kasat Lantas Polrestabes Palembang: 16 Motor Terjaring Balap Liar, Tak Bisa Diambil Sebelum 30 Hari

AKURAT.CO SUMSEL Ketegasan Satlantas Polrestabes Palembang dalam memberantas aksi balap liar dan penggunaan knalpot bising kembali membuahkan hasil. Sebanyak 16 unit sepeda motor terpaksa diamankan petugas dalam operasi yang digelar pada Minggu (25/1/2026) malam.

Belasan motor tersebut terjaring razia karena kedapatan menggunakan knalpot brong dan diduga kuat terlibat dalam aksi balapan liar yang meresahkan warga. Sebagai efek jera, polisi memberlakukan sanksi berat berupa penahanan kendaraan dalam jangka waktu yang cukup lama.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, melalui Kasat Lantas AKBP Finan S Radipta, menegaskan bahwa para pemilik dari 16 motor tersebut tidak diperbolehkan mengambil kendaraan mereka selama satu bulan penuh.

"Setelah dilakukan penilangan, motor kami tahan selama satu bulan. Ini merupakan tindakan tegas terhadap pelanggar yang nekat melakukan balap liar dan menggunakan knalpot tidak standar," ujar AKBP Finan, Senin (26/1/2026).

Baca Juga: Herman Deru Tegaskan Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum: Gunakan Jalur Sungai atau Laut!

Bagi pemilik yang ingin mengambil kendaraannya setelah masa penahanan satu bulan berakhir, petugas memberlakukan syarat yang ketat. Selain wajib mengikuti proses persidangan dan menunjukkan bukti kepemilikan berupa BPKB serta STNK, motor tersebut harus dikembalikan ke kondisi standar pabrik.

"Pemilik motor wajib menyetandarkan kembali kondisi kendaraannya, mulai dari spare part hingga bodi. Untuk knalpot brong, wajib ditinggalkan di Polrestabes Palembang untuk disita," tambah Finan.

Pihak kepolisian juga memberikan peringatan keras kepada para remaja di Palembang agar segera menghentikan aktivitas balap liar. Selain melanggar hukum, aksi tersebut dinilai sangat berisiko fatal bagi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia