Hanya Gara-gara Main Petasan, Tetangga di Kertapati Tega Tampar Bocah 13 Tahun

AKURAT.CO SUMSEL Hanya karena persoalan sepele bermain petasan, seorang bocah berinisial RR (13) di kawasan Kertapati, Palembang, diduga menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya sendiri. Tak terima dengan tindakan kekerasan yang menimpa sang anak, ayah korban, Edi Arianto (49), resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang, Jumat (6/2/2026).
Insiden memilukan ini terjadi di Jalan Singadekane, Lorong Abu Yasin, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, pada Kamis (5/2/2026) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Di hadapan petugas piket SPKT, Edi menceritakan bahwa peristiwa tersebut bermula saat anaknya sedang duduk bersantai sambil bermain ponsel di sekitar lokasi kejadian. Tiba-tiba, terlapor yang berinisial AB datang menghampiri korban dengan raut wajah emosi.
Baca Juga: Modus Minta Diantar Berujung Petaka, Motor Pelajar di Palembang Raib Dibawa Pria Tak Dikenal
Tanpa basa-basi atau memberikan teguran secara lisan, terlapor diduga langsung melayangkan tamparan keras ke arah wajah korban.
"Anak saya lagi duduk main HP, tiba-tiba terlapor datang dan langsung menampar. Informasinya karena anak saya main petasan, tapi ya tidak harus pakai kekerasan," ungkap Edi saat memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Akibat tindakan tersebut, RR mengalami luka memar dan rasa nyeri pada bagian wajah sebelah kanan. Edi menyayangkan sikap terlapor yang merupakan orang dewasa namun tidak memberikan edukasi dengan cara yang baik.
"Anak saya masih kecil. Kalau memang terganggu atau mungkin ada yang sedang sakit, harusnya ditegur saja atau disuruh berhenti, bukan malah dipukul," tambahnya dengan nada kecewa.
Baca Juga: Dalam Hitungan Hari, 342 Kendaraan Terjaring ETLE Mobile di Jalanan Palembang
Pihak kepolisian telah menerima laporan resmi terkait dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut. Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa, melalui Pamapta Ipda Adityan Ammar, mengonfirmasi adanya aduan dari orang tua korban.
"Laporan sudah masuk dan akan segera ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang," jelas Ipda Adityan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









