Viral Video Pengeroyokan di Simpang RS Charitas Palembang, Lima Pemuda Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pengeroyokan brutal yang terjadi di simpang empat RS Charitas, Jalan Arivai, Kelurahan Sei Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Minggu (13/7/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB, viral di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, jajaran Polsek IT I Palembang bersama Satreskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat dan berhasil mengamankan lima terduga pelaku.
Kelima pelaku yang berhasil ditangkap adalah BRP (18), M DB (18), AL (19), RB (18), dan RW (21). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Kapolsek IT I Palembang, Kompol Fitri Dewi Utami, membenarkan penangkapan para pelaku. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di kediaman masing-masing pelaku, berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Baca Juga: Buron 13 Tahun Kasus Penggelapan, Sapari Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen Kejari Palembang
Peristiwa bermula saat kelima pelaku melintas dari arah Cinde menggunakan sepeda motor dan menerobos lampu merah. Aksi ugal-ugalan tersebut nyaris membuat mereka bersenggolan dengan korban, Muhamad Bagas Sediono (21). Selisih paham pun terjadi di lokasi.
Dari pertikaian mulut, pelaku AL kemudian mengambil helm dan memukulkannya berulang kali ke kepala korban. Tak hanya itu, RW meninju kepala korban dan melindas tubuhnya dengan sepeda motor.
BRP ikut menyerang, sementara M DB mengancam akan meninju korban. RB bahkan meninju, menginjak-injak kepala korban, dan juga melindasnya dengan sepeda motor.
“Korban mengalami luka memar di kepala, hidung, bibir, serta jari, dan langsung dilarikan ke RS Bhayangkara karena tidak sadarkan diri,” ungkap Kompol Fitri,, Rabu (16/7/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, satu unit sepeda motor Honda 70 BG 5109 AXJ, dan satu unit Honda Beat Street BG 5717 JAX yang digunakan saat kejadian.
“Kelima pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









