Polisi Tangkap Pelaku Begal di Kertapati, Satu Pelaku Masih Buron

AKURAT.CO SUMSEL Saputra alias Kumbang (25), warga Jalan Mataram, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, harus berurusan dengan pihak kepolisian usai terlibat dalam aksi begal sepeda motor.
Pelaku berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Kertapati pada 21 Februari 2025, sementara rekannya yang berinisial HR masih dalam pengejaran.
Kapolsek Kertapati, Iptu Angga Kurniawan, mengungkapkan bahwa aksi kejahatan ini terjadi pada Sabtu, 29 Juni 2024, di Jalan Ki Merogan, Lorong Masjid Silaturahmi.
Saat itu, korban bernama Rio (22) sedang bertamu ke rumah pacarnya. Kedua pelaku yang sudah merencanakan aksi begal, menunggu korban keluar dari lorong sebelum melancarkan aksinya.
"Pelaku Saputra telah berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam proses pencarian. Identitasnya sudah kita kantongi, dan saat ini masih dalam pengejaran," ujar Iptu Angga saat dikonfirmasi, Rabu (26/2/2025).
Kejadian bermula ketika Saputra dan HR bersembunyi di rumah kosong, menunggu korban yang hendak pulang. Saat korban melintas menggunakan sepeda motor, keduanya menghadang dan mengancam dengan sebilah pisau, membuat korban ketakutan dan meninggalkan kendaraannya.
"Usai membawa kabur motor korban, mereka segera menjualnya di wilayah Pasar Kuto, Kecamatan Ilir Timur II, seharga Rp 3,5 juta," jelasnya.
Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario hitam tahun 2021 dengan nomor polisi BG 4198 ADT. Selain menangkap Saputra, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan saat aksi kejahatan.
"Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegas Iptu Angga.
Sementara itu, Saputra mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa hasil penjualan motor dibagi dua dengan rekannya yang masih buron.
"Betul, saya dan HR yang melakukan begal. Kami menjual motor korban di Kuto seharga Rp 3,5 juta, uangnya kami bagi dua," kata Saputra.
Saat ini, polisi masih memburu HR yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









