Gara-gara Belum Sanggup Bayar Utang, Wanita di Palembang Dianiaya Teman Sendiri

AKURAT.CO SUMSEL Perselisihan mengenai utang piutang berujung pada aksi kekerasan di sebuah rumah indekos di kawasan Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang. Cherry Fiwadika (21), seorang warga asal Muara Enim, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh temannya sendiri berinisial ZR.
Tak terima atas tindakan kekerasan yang dialaminya, korban resmi melaporkan kejadian tersebut ke Mapolrestabes Palembang pada Jumat (23/1/2026).
Peristiwa bermula pada Selasa (20/1/2026) di Ayah Kost, Jalan Kancil Putih. Korban menjelaskan bahwa saat itu ZR mendatangi tempat tinggalnya untuk menagih utang yang dipinjam korban beberapa waktu lalu.
Karena kondisi keuangan yang belum memungkinkan, Cherry mencoba berbicara baik-baik dan meminta penangguhan waktu pembayaran kepada terlapor. Namun, permintaan tersebut justru memancing emosi ZR.
Baca Juga: Pipa Gas Pertamina Bocor di Muara Enim, Warga Gunung Raja Sempat Mengungsi
"Saya sudah sampaikan baik-baik kalau belum bisa bayar sekarang dan minta waktu. Tapi dia (terlapor) langsung marah, menjambak rambut saya, mencengkeram, dan memukuli saya," ungkap Cherry saat memberikan keterangan kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang.
Akibat serangan tersebut, korban menderita sejumlah luka fisik di beberapa bagian tubuh, di antaranya luka lebam pada bagian kepala, wajah, serta paha sebelah kiri. Cherry berharap pihak kepolisian segera bertindak tegas agar terlapor mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
"Saya benar-benar tidak terima diperlakukan seperti itu, makanya saya melapor ke sini," tambahnya.
Laporan korban telah diterima oleh pihak kepolisian. Pamapta Ipda Hendra, mewakili KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa, membenarkan adanya pengaduan terkait dugaan penganiayaan tersebut.
"Laporan telah resmi kami terima. Selanjutnya, kasus ini akan segera ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Ipda Hendra.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









