Sumsel

Turun Tipis, Cek Harga Emas Perhiasan di Palembang Kamis 24 September 2026

Septiyanti Dwi Cahyani | 24 September 2026, 14:30 WIB
Turun Tipis, Cek Harga Emas Perhiasan di Palembang Kamis 24 September 2026
Ilustrasi perhiasan emas - Pexels

AKURAT.CO SUMSEL - Harga emas perhiasan di Palembang terpantau berbeda-beda hari ini.

Ada yang masih stagnan sejak dua minggu lalu, namun ada juga yang bergerak melemah setelah berhari-hari stabil.

Untuk harga tertinggi hari ini turun jadi Rp14 juta per suku.

Baca Juga: Dalam 2–4 Minggu, Pemerintah Matangkan Rencana Kuliah PTN Gratis

Sedangkan harga terendah masih tertahan di angka Rp13,8 tersebut.

Kendati demikian, pihak toko tetap mengingatkan bahwa harga masih bisa berubah mengikuti pergerakan harga emas dunia.

Berikut rincian harga emas perhiasan Palembang untuk Kamis, 24 September 2026.

Baca Juga: Resep Kopi Susu Gula Aren Kayu Manis Hangat, Mudah Dibuat di Rumah

Toko Laris Pasar 16

Harga emas perhiasan Palembang di Toko Laris hari ini bergerak menurun setelah stabil sejak awal pekan.

Harga tertinggi berlaku untuk cincin yang dibanderol Rp14 juta per suku.

Baca Juga: Ribuan Buruh Gelar Demo di Jakarta Hari Ini, Bawa 11 Tuntutan

Sementara itu, untuk kalung dan gelang dijual Rp100 ribu lebih murah menjadi Rp13,9 juta per suku.

Harga tersebut sudah termasuk upah penjualan dan biaya produksi emas dengan kadar 92 persen atau 22 karat.

Toko Anda Palembang

Baca Juga: Kenapa Gen Z Cepat Lelah? Ternyata 5 Kebiasaan Ini Bisa Menguras Energi

Berbeda dengan Toko Laris, harga emas di Toko Anda yang terletak di Jalan Rustam Effendi Nomor 81 ini terpantau tidak bergerak, baik naik ataupun turun.

Harganya masih sama sejak Jumat (11/9/2026), yakni di angka Rp13,8 juta per suku.

Harga tersebut berlaku untuk semua jenis perhiasan dan sudah termasuk upah penjualan.

Baca Juga: Boleh YOLO, Asal Tak Boncos! Ini 5 Cara Menikmati Hidup Tanpa Menguras Tabungan

Terdapat pula potongan sebesar 4 persen dari harga emas pada hari tersebut. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.