Benarkah Gaji PNS 2026 Naik ? Cek Faktanya di Sini

AKURAT. CO SUMSEL - Kata kunci 'gaji PNS 2026 naik' masuk dalam jajaran trending topik mesin pencarian Google.
Isu kenaikan gaji PNS memang selalu menarik untuk diberitakan.
Bukan hanya bagi masyarakat, tetapi juga para PNS itu sendiri.
Baca Juga: Luas Perkebunan Sumsel Capai 2,8 Juta Hektare, Sawit dan Karet Masih Mendominasi
Lantas, benarkah gaji PNS akan naik di tahun 2026 nanti ?
Cek Fakta Isu Kenaikan Gaji PNS 2026
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga saat ini belum mencatat adanya anggaran khusus yang disiapkan dalam APBN 2026 untuk menaikkan gaji para ASN atau aparatur sipil negara.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kematian Wanita Muda di Hotel Palembang, Korban Ditemukan Tangan Terikat
Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Tri Budhianto menjelaskan kepada awak media bahwa Kementerian Keuangan juga belum mendapatkan arahan kebijakan khusus untuk menyiapkan dana penggajian tambahan bagi para ASN tahun depan.
Menurutnya, apabila pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji sebagai agenda prioritas pada 2026,besaran dana tersebut akan langsung tergambar dalam APBN 2026.
Pembahasan Kenaikan Gaji PNS
Baca Juga: Semburan Api dari Tanah Gegerkan Warga Plaju, Pipa Gas Bocor Nyaris Picu Kebakaran Besar
Sebelumnya, pembahasan kenaikan gaji PNS memang sudah pernah ada.
Namun, hal tersebut hanya sebatas perubahan narasi yang tertuang dalam beleid peraturan presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang dimutakhirkan berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga: Bulog Sumsel Babel Salurkan 12.677 Ton Beras SPHP, Pastikan Kualitas dan Harga Tetap Stabil
Dalam beleid sebelumnya, narasi kenaikan gaji hanya menyasar untuk para aparatus sipil negara (ASN).
Namun kini, Prabowo menegaskan bahwa program kenaikan gaji juga menyasar pejabat negara lainnya.
Pembahasan kenaikan gaji PNS ini menjadi salah satu program dalam 8 program hasil terbaik cepat dalam rencana kerja pemerintah (RKP) 2025.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang resmi berlaku sejak diperundangkan pada 30 Juni 2025. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









