Pelaporan SPT Tahunan Capai 12,34 Juta, DJP Berikan Relaksasi Sanksi Akibat Libur Panjang

AKURAT.CO SUMSEL Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa hingga 1 April 2025 pukul 00.01, jumlah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 yang telah diterima mencapai 12,34 juta SPT.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 juta SPT merupakan pelaporan dari wajib pajak orang pribadi, sementara 338,2 ribu SPT berasal dari badan usaha.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa mayoritas pelaporan dilakukan melalui platform elektronik.
Sebanyak 10,56 juta SPT disampaikan melalui e-filing, 1,33 juta melalui e-form, dan 629 melalui e-SPT. Adapun pelaporan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tercatat sebanyak 446,23 ribu SPT.
“Penyampaian SPT secara elektronik mendominasi pelaporan tahun ini. Namun, kami tetap menerima pelaporan manual di kantor pajak yang tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/4/2025).
Baca Juga: Drama Setelah Lebaran yang Bikin Pusing Tujuh Keliling
Tahun ini, pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 memiliki batas waktu hingga 31 Maret 2025.
Namun, tanggal tersebut bertepatan dengan rangkaian libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Idulfitri 1446 Hijriah, yang berlangsung hingga 7 April 2025.
Dwi menjelaskan, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaporan SPT dan pembayaran PPh Pasal 29, karena jumlah hari kerja efektif di bulan Maret lebih singkat.
Sebagai respons, DJP menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. Kebijakan ini memberikan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT atau membayar PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2024 akibat libur panjang tersebut.
“Kami memberikan relaksasi dengan menghapuskan sanksi administratif bagi pelaporan SPT Tahunan atau pembayaran PPh Pasal 29 yang dilakukan hingga paling lambat 11 April 2025. Selama periode ini, tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi yang terlambat,” jelas Dwi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







