BSU Tahap 2 Bisa Dicairkan Lewat Pospay, Berikut Cara dan Syaratnya

AKURAT. CO SUMSEL - Bantuan subsidi upah (BSU) tahap 2 mulai disalurkan pemerintah pada awal Juli 2025.
BSU akan diberikan kepada 4,5 pekerja yang memenuhi kriteria bantuan tersebut.
Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Lezat dan Gurih, Ini Resep Soto Betawi yang Cocok Disantap Akhir Pekan
Namun, bagi para pekerja yang tidak memiliki rekening bank di institusi yang ditunjuk, bisa melakukan pencairan lewat kantor pos terdekat.
Sebagai informasi, PT Pos Indonesia telah menyediakan layanan pencairan melalui aplikasi resmi mereka, Pospay, yang mulai aktif digunakan sejak 3 Juli 2025.
Cara Pencairan BSU Lewat Aplikasi Pospay
Baca Juga: 4 Lagu yang Enak Didengar Saat Akhir Pekan, Bikin Suasana Makin Santai dan Asyik
1. Unduh aplikasi Pospay dari Google Play Store atau App Store lalu buka aplikasi tanpa perlu login
2. Tekan ikon huruf “i” berwarna oranye di kanan bawah layar utama, lalu pilih bergambar lima tangan putih bertuliskan “Kemnaker”
3. Pada pilihan jenis bantuan, pilih “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025”
Baca Juga: Keutamaan Amalan Puasa Asyura di Bulan Muharam yang Jatuh Pada Hari Ini
4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) lalu klik “Cek Status Penerima”
5. Jika terdaftar, sistem akan menampilkan QR Code BSU Digital yang wajib dibawa ke kantor pos saat pencairan
6. Jika tidak terdaftar, akan muncul pesan: “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU.”
Syarat Pencairan BSU di Kantor Pos
Untuk mencairkan BSU di kantor pos, penerima harus mempersiapkan syarat-syarat dokumen sebagai berikut:
1. e-KTP asli sebagai identitas utama
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sabtu 5 Juli 2025, Hujan Ringan Melanda Sebagian Sumsel
2. Jika terdapat masalah pada e-KTP (seperti ketidaksesuaian nama atau NIK), bisa dilengkapi dengan Kartu BPJSTK dan surat keterangan dari perusahaan
3. QR Code BSU Digital yang diperoleh dari aplikasi Pospay. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 2Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Besok, Ini Tanda Bantuan Cair dan Masuk Rekening
- 3Sumsel Bakal Dilanda Hujan Deras Sepanjang Hari Besok, Masyarakat Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem
- 4Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 5Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di India, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 6Lantik 23 Pejabat Pemkot Palembang, Ratu Dewa Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
- 7Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Ditutup 31 Oktober, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- 8Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Masih Stagnan, Saatnya Beli?
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







