Sumsel

Update Harga Emas Perhiasan Palembang Kamis 4 Desember 2025

St Shofia Munawaroh | 4 Desember 2025, 13:15 WIB
Update Harga Emas Perhiasan Palembang Kamis 4 Desember 2025

AKURAT. CO SUMSEL - Update harga emas perhiasan Palembang hari ini.

Harga emas terpantau berbeda di beberapa toko.

Ada yang mengalami kenaikan harga, adapula toko yang menjual emas dengan harga stabil.

Baca Juga: Poco Luncurkan F8 Ultra dan F8 Pro di Indonesia, Usung Teknologi Audio Kolaborasi Bose

Untuk harga termahal hari ini di angka Rp13,55 juta per suku.

Sementara harga termurah masih stabil di angka Rp13,3 juta per suku.

Berikut rincian harga emas perhiasan Palembang untuk Kamis, 4 November 2025.

Baca Juga: KLHK Panggil Delapan Perusahaan Terkait Dugaan Perusakan Lingkungan di Batang Toru

Toko Laris Pasar 16

Harga emas perhiasan di toko Laris hari ini naik Rp50 ribu per suku.

Untuk kalung dan gelang kembali ke angja Rp13,45 juta pe suku, sementara cincin dibanderol Rp13,55 juta per suku.

Baca Juga: 4 Tanda Suami Sedang Berbohong, Waspadai Perubahan Sikap yang Tidak Biasa

Harga tersebut sudah termasuk ongkos pembuatan perhiasan emas dengan kadar 22 karat atau 92 persen. 

Toko Anda Palembang

Harga emas di toko Anda hari ini terpantau stabil.

Baca Juga: Pecah Rekor Lagi, Agak Laen 2 Menyala Pantiku Raih 3 Juta Penonton dalam 7 Hari Penayangan

Yakni masih di angka Rp13,3 juta per suku atau sama sejak Selasa (2/12/2025).

Harga tersebut sudah termasuk biaya penjualan dari pihak toko sebesar Rp500 ribu per suku. 

Penyebab Harga Emas Berubah-ubah

Baca Juga: Sinopsis 13 Days 13 Nights, Ketegangan Penuh Kepanikan Saat Kabul Jatuh ke Tangan Taliban

Harga emas masih bisa berubah-ubah setiap waktunya, sekalipun dalam satu hari yang sama.

Biasanya perubahan harga emas dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah ataupun kondisi geopolitik terkini.

Ketegangan antar negara-negara adidaya seperti Amerika Serikat, China hingga Rusia juga bisa menjadi penyebab harga emas mengalami perubahan. (*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.