Gawat! OJK Catat 3.774 Laporan di Palembang, Sumsel Jadi Peringkat 8 Nasional Kasus Keuangan Ilegal

AKURAT.CO SUMSEL Maraknya kejahatan keuangan digital di Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi sorotan utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK mengungkapkan data mengejutkan yang menempatkan Sumsel di posisi kedelapan secara nasional dengan kerugian fantastis.
Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis Terintegrasi OJK Provinsi Sumsel, Tito Adji Siswantoro, memaparkan data dari Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Menurut Tito, dalam periode November 2024 hingga November 2025, Sumsel mencatat 8.315 laporan terkait aktivitas keuangan ilegal. Total nilai kerugian akibat kejahatan investasi, pinjaman online ilegal, dan penipuan digital di provinsi ini mencapai Rp107,72 miliar.
Baca Juga: 23 Desember, 2.037 PPPK Paruh Waktu Palembang Bakal Dilantik
Dari ribuan kasus tersebut, Kota Palembang menjadi penyumbang laporan terbanyak, mencapai 3.774 laporan. Disusul kemudian Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan 562 laporan, dan Kabupaten Banyuasin dengan 534 laporan.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto, menegaskan bahwa tingginya angka ini menuntut respons cepat dan terkoordinasi dari seluruh instansi.
“Penguatan Satgas PASTI sangat penting agar penanganan aktivitas keuangan ilegal dapat dilakukan secara lebih efektif dan menyeluruh. Investasi ilegal, pinjaman online ilegal, serta berbagai modus penipuan digital masih menjadi ancaman nyata,” ujar Arifin, Senin (15/12/2025).
Rapat koordinasi yang melibatkan OJK, aparat penegak hukum (Polda Sumsel), kementerian terkait, dan pemerintah daerah ini digelar sebagai langkah strategis untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan yang berbasis digital.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, menambahkan bahwa tren kejahatan siber terus meningkat seiring dengan pesatnya digitalisasi layanan keuangan. Ia menekankan perlunya penguatan kapasitas digital forensik serta pertukaran data lintas lembaga untuk meningkatkan efektivitas penindakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1PKH, BPNT, hingga Beras 30 Kg Siap Cair September 2026, Bagaimana BLT Kesra?
- 2Ramalan 5 Zodiak Hari Ini, Senin 21 September 2026: Ada Peluang Asmara hingga Karier
- 3Kronologi PNS Inspektorat OKI Ditusuk Istri hingga Tewas, Bayi 6 Bulan Ikut Terluka
- 4HP Realme 16 Pro Edisi Harry Potter Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 5Update Harga Emas Perhiasan di Palembang Senin 21 September 2026
- 6Timnas Indonesia Siap Tempur di FIFA ASEAN Cup 2026, 23 Pemain Dipanggil John Herdman
- 7Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Segera Berakhir, Cek Status Pencairanmu Segera
- 8Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini: Cinta, Karier, Keuangan, dan Kesehatan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








