Sumsel

23 Desember, 2.037 PPPK Paruh Waktu Palembang Bakal Dilantik 

Maman Suparman | 15 Desember 2025, 18:30 WIB
23 Desember, 2.037 PPPK Paruh Waktu Palembang Bakal Dilantik 

AKURAT.CO SUMSEL Kabar kepastian mengenai nasib ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terjawab.

Sebanyak 2.037 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Pemkot Palembang dipastikan akan diresmikan pada 22 Desember mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, M Yanuarpan, menegaskan bahwa jadwal peresmian tersebut telah ditetapkan berdasarkan petunjuk langsung dari Walikota Palembang, Ratu Dewa.

“Itu peresmian PPPK paruh waktu, insyaallah sudah dijadwalkan, petunjuk Pak Walikota Ratu Dewa tanggal 22 Desember mendatang,” kata M Yanuarpan, Senin (15/12/2025).

Yanuarpan menjelaskan, terdapat sedikit pengurangan dari jumlah usulan awal PPPK Paruh Waktu di Palembang, yakni sebanyak 2.180 orang. Jumlah tersebut berkurang menjadi 2.037 orang karena berbagai alasan, termasuk pengunduran diri.

Baca Juga: Apes! Gadai Motor ke Teman Sendiri, Pria Palembang Malah Kena Tipu

Penetapan angka tersebut juga terikat tenggat waktu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sistem BKN closes-nya tanggal 20 Desember. Jadi banyak dari awal 2.180 berkembang (berkurang) karena mengundurkan diri dan segala macam, menjadi 2.037,” jelasnya.

Pemkot sengaja mengundur waktu peresmian hingga 22 Desember karena masih ada sejumlah peserta yang berada dalam proses melengkapi administrasi.

“Ini masih ada 4 orang lagi, sehingga kita mengulur waktu, karena kasihan mereka masih melengkapi administrasi, selagi masih dibuka sistemnya kami masih tetap melakukannya, tapi BKN tutup tanggal 20 Desember,” tambah Yanuarpan.

Yanuarpan mengungkapkan, alasan pengunduran diri dari calon PPPK paruh waktu ini cukup beragam.

Beberapa kasus, seperti guru yang lolos melalui program PPG, memilih mengundurkan diri karena penempatan tugas yang terlalu jauh. Selain itu, ada juga peserta yang terpaksa dibatalkan karena meninggal dunia.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia