Sumsel

Kronologi Lengkap Kecelakaan Fatal Pekanbaru: Mahasiswi Univrab Positif Narkoba Setelah Tabrak Motor

Deni Hermawan | 5 Agustus 2024, 12:45 WIB
Kronologi Lengkap Kecelakaan Fatal Pekanbaru: Mahasiswi Univrab Positif Narkoba Setelah Tabrak Motor

AKURAT.CO SUMSEL Insiden tragis yang melibatkan Marisa Putri, seorang mahasiswi Universitas Abdurrab Pekanbaru, telah menarik perhatian publik dan media sosial setelah menyebabkan kematian seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih.

Kejadian ini memicu reaksi negatif dari netizen dan menjadi sorotan utama di berbagai platform.

Berikut ronologi lengkap kecelakaan trgais tersebut:

1. Kejadian di pagi hari

Kecelakaan terjadi pada Sabtu (3/8/2024) pukul 05.45 WIB. Marisa Putri, yang mengemudikan mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BM 1959 FJ, menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai oleh Renti Marningsih.

Insiden ini terjadi di jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

Akibat tabrakan tersebut, Renti Marningsih meninggal dunia di lokasi kejadian setelah tubuhnya terseret sejauh lima meter oleh mobil.

2. Pengungkapan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, memberikan penjelasan resmi mengenai kejadian tersebut.

Kompol Alvin mengungkapkan bahwa Marisa Putri ditangkap setelah kecelakaan dan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dia mengemudikan mobil dalam kondisi terpengaruh zat berbahaya.

“Korban meninggal di tempat kejadian. Lalu, Pengemudi mobil diamankan dan mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan amphetamin,” jelas Alvin pada konferensi pers Senin (5/8/2024).

3. Pengakuan dan Tes Urine

Marisa Putri, yang berasal dari Kebun Durian, Kampar, mengaku kepada penyidik bahwa ia baru pulang dari sebuah klub malam saat kejadian.

Hasil tes urine mengonfirmasi bahwa dia positif amphetamin, yang sering dikenal sebagai pil ekstasi.

"Pelaku tidak mengakui telah menggunakan narkoba, meskipun dia menyatakan bahwa dia baru saja pulang dari tempat hiburan malam. Namun, hasil tes urine menunjukkan bahwa dia mengandung bahan yang dilarang," lanjut Kompol Alvin.

4. Penetapan Tersangka

Setelah serangkaian pemeriksaan, Marisa Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur tentang berkendara di bawah pengaruh narkotika yang menyebabkan kecelakaan fatal.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya berkendara dengan hati-hati dan menjauhi penggunaan narkoba, terutama di belakang kemudi.

Marisa Putri kini harus menghadapi proses hukum atas tindakannya yang menyebabkan hilangnya nyawa Renti Marningsih. (Kurnia)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto