Buntut Tagar Save Raja Ampat, Menteri ESDM Tutup Sementara Operasional Tambang Nikel

AKURAT. CO SUMSEL - Buntut ramainya tagar Save Raja Ampat sebagai aksi kepedulian sekaligus protes masyarakat terhadap eksploitasi nikel di surga laut Indonesia nampaknya didengar pemerintah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menutup sementara kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua.
Pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut berlaku sejak Kamis (5/6/2025).
Baca Juga: Tak Perlu Malu, Tes Kesuburan Bisa Jadi Kunci Pasutri Dapat Momongan
Langkah ini diambil usai muncul penolakan kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat oleh aktivis lingkungan dan aliansi masyarakat sipil karena dinilai mengancam ekosistem bawah laut yang ada di sana.
Bahlil mengatakan, penutupan sementara kegiatan operasi pertambangan akan berlangsung sampai verifikasi lapangan selesai.
Perusahaan Penambang di Bawah PT Antam
Perusahaan penambang nikel di Raja Ampat merupakan anak perusahaan PT Antam Tbk, salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Gag Nikel.
Kantongi IUP sejak 2017
Kata Bahlil, IUP produksi perusahaan tersebut untuk menambang nikel di Raja Ampat pada 2017.
Baca Juga: Empat Tempat Favorit untuk Nyore di Palembang
Kemudian mulai beroperasi satu tahun setelahnya.
“Sebelum beroperasi kan ada Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan). Amdal ini sudah ada,” ujar Ketua Umum Partai Golkar itu.
Aksi Penolakan Aktivis Lingkungan
Sebelumnya, penolakan terhadap aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat gencar disuarakan oleh organisasi pemerhati lingkungan, Greenpeace Indonesia.
Kepala Kampanye Hutan Greenpeace Global untuk Indonesia Kiki Taufik, mengatakan wilayah Raja Ampat akan rusak bila aktivitas tambang terus dibiarkan.
Baca Juga: Daging Kurban Melimpah? Simak Tips Memasak agar Empuk, Tidak Amis, dan Tetap Lezat
Terlebih sekitar 75 persen terumbu karang terbaik dunia berada di Raja Ampat, dan sekarang kawasan itu mulai dirusak.
Kegiatan Penambangan di Pulau Kecil Melanggar Undang-undang
Berdasarkan penelusuran Greenpeace tahun 2024, ditemukan aktivitas tambang di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran.
Ketiganya termasuk kategori pulau kecil yang seharusnya tidak boleh ditambang.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2Dokter Muda di Palembang Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Mertua, Leher Dicekik hingga HP Dibanting
- 3Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 4Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 6Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 7PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2,5 Jam Siang Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 8Link dan Panduan Cek Desil Bansos Online Oktober 2026, Cukup Pakai HP Bisa dari Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu






