Fakta Baru Longsor Tambang Gunung Kuda, Tersangka Abaikan Surat Larangan Usaha dari Kantor ESDM

AKURAT. CO SUMSEL - Polda Jawa Barat mengungkap peran masing-masing tersangka kasus longsornya pertambangan galian C, Gunung Kuda, Cirebon pada Jumat (30/5/2025).
Kedua tersangka dimaksud adalah Pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah sekaligus penanggung jawab operasional tambang Abdul Karim (59) dan Kepala Teknik Tambang (KTT) Ade Rahman (35).
Tersangka AK sebagai pemilik tambang tetap memerintagkan AR untuk menjalankan kegiatan pertambangan.
Baca Juga: Viral di Medsos, Tiga Bocah Hilang di Palembang Ditemukan Nongkrong di JM Plaju
Padahal, keduanya mengetahui dengan jelas jika kegiatan tersebut dilarang dan tidak memiliki izin operasi produksi yang sah.
Abaikan Surat Larangan Usaha dari Kantor ESDM
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, tersangka AK juga mengabaikan surat larangan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Baca Juga: Infinix Note 50x Dapat Update OTA, Kini Bisa Main BGMI di 90FPS!
Selain itu, AK juga disebut mengabaikan surat larangan dari Kantor Cabang Dinas ESDM VII Cirebon untuk pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB Tanggal 8 Januari 2025.
Disangkakan Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, AK dan AR dijerat dengan berbagai pasal.
Baca Juga: Waspada! 5 Makanan Enak Ini Diam-Diam Jadi Biang Kerok Kolesterol Tinggi
Yakni Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Ketenagakerjaan, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sejumlah Barang Bukti Disita Polisi
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam proses penyidikan.
Diantaranya ada tiga dump truck (Isuzu, Mitsubishi, Hino), empat ekskavator (Doosan dan CASE PC 200), dokumen izin, surat larangan, serta sertifikat kompetensi pertambangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2BMKG Ungkap Penyebab Hujan di Palembang Hari Ini
- 3Harga Emas Perhiasan Palembang Bergerak Naik Hari Ini, Tertinggi Rp13,9 Juta per Suku
- 45 Zodiak dengan Ramalan Menarik Akhir Pekan Ini, Cek Peruntunganmu
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 65 Ramalan Zodiak Senin 26 Oktober 2026, Cek Peruntungan Cinta hingga Karier
- 7Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 8Palembang Diguyur, Warga Bersyukur di Tengah Kabut Asap
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








