Sumsel

IRT di Palembang Dianiaya Suami Siri Tanpa Sebab, Kisah Pilu Anaknya Terkuak

Maman Suparman | 29 November 2025, 14:45 WIB
IRT di Palembang Dianiaya Suami Siri Tanpa Sebab, Kisah Pilu Anaknya Terkuak

 

AKURAT.CO SUMSEL Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di Palembang, namun dengan detail yang mengiris hati.

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisia MS (30) melaporkan suami sirinya, E (33), ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan penganiayaan. Mirisnya, MS mengaku penganiayaan itu terjadi tanpa sebab jelas, dan ia saat ini sedang hamil muda dengan usia kandungan memasuki dua bulan.

Didampingi anaknya, MS membuat laporan pada Jumat (28/11/2025) setelah mengalami luka lecet di dahi dan lebam di wajah akibat pukulan tangan kosong terlapor di kediaman mereka di Kecamatan Bukit Kecil. 

MS menjelaskan, peristiwa naas itu terjadi pagi hari setelah ia bangun tidur.

“Pagi tadi kejadiannya, saya baru bangun tidur lalu dimaki-maki sama dia. Lalu dipukul tanpa tahu sebabnya kenapa,” ungkap MS sambil menahan tangis di hadapan petugas.

MS mengaku perlakuan kasar pemukulan dan caci maki sudah sering ia alami, dan setiap kali terjadi, terlapor E hampir selalu berada di bawah pengaruh alkohol.

Baca Juga: vivo S50 Pro mini Pamer Desain Mirip iPhone Air, Bawa Chipset Snapdragon 8 Gen 5 dan Baterai Jumbo

“Sudah sering pak dia pukul saya, caci maki tanpa tahu sebab. Saya juga sekarang lagi hamil sekitar 1 bulan mau jalan 2 bulan,” tambahnya lirih. 

Fakta yang lebih mengejutkan terkuak saat MS menceritakan sejarah kekerasan yang dilakukan oleh E. Kekerasan tersebut ternyata juga pernah menimpa anaknya, S (11), yang kini turut menemani ibunya melapor.

MS menceritakan peristiwa pilu di tahun 2018. Saat itu, S masih berusia 3 tahun ketika E, yang juga ayah kandungnya, memotong jari kelingking sebelah kanan anaknya menggunakan golok.

“Tahun 2018 kejadiannya waktu itu anak perempuan saya ini masih 3 tahun, tidak tahu kenapa sebabnya. Terlapor memang suka marah tidak jelas,” katanya. 

Laporan MS telah diterima oleh Kepala Siaga III SPKT Polda Sumsel, AKP Sutioso. Namun, karena MS dan E hanya menikah secara siri dan tidak dapat menunjukkan buku nikah, kasus ini tidak dapat langsung disangkakan dengan pasal KDRT.

“Betul laporannya sudah kami terima. Karena yang bersangkutan belum bisa menunjukkan buku nikahnya, jadi kami menerima hasil konseling dan menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” kata AKP Sutioso. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia