Sumsel

KDRT Istri ke Suami: Mengenali Fenomena dan 4 Langkah yang Harus Diambil Korban

St Shofia Munawaroh | 11 Desember 2025, 10:00 WIB
KDRT Istri ke Suami: Mengenali Fenomena dan 4 Langkah yang Harus Diambil Korban

AKURAT.CO SUMSEL – Isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) seringkali didominasi oleh korban perempuan, namun data menunjukkan bahwa kasus di mana istri melakukan kekerasan fisik ("main tangan") terhadap suami juga merupakan realitas serius yang perlu diakui dan ditangani.

Kekerasan, terlepas dari jenis kelamin pelaku atau korban, adalah pelanggaran hukum dan merusak kesehatan mental.

Psikolog keluarga menekankan bahwa stigma sosial sering membuat suami yang menjadi korban kesulitan mencari bantuan.

Baca Juga: Daftar Perolehan Sementara Medali Emas Indonesia di SEA Games 2025

Namun, ada langkah-langkah konkret dan profesional yang harus diambil oleh suami yang mengalami KDRT dari istrinya.

Berikut adalah 4 langkah penting yang harus dilakukan oleh suami korban KDRT:

1. Segera Amankan Diri dan Cari Tempat yang Aman (Prioritas Utama)

Baca Juga: Wildcat, Misi Penyelamatan Anak Mantan Pemimpin Pasukan Khusus di Balik Perampokan Berbahaya

Langkah pertama dan terpenting adalah memastikan keselamatan diri.

Begitu situasi memanas atau kekerasan fisik terjadi, korban harus segera meninggalkan lokasi kejadian.

Pindah ke ruangan terpisah, keluar rumah, atau pergi ke rumah kerabat/teman.

Baca Juga: Info Pemadaman Listrik 11 Desember 2025, Sejumlah Pabrik, Rumah Sakit hingga Terminal Terdampa

Segera kontak keluarga terdekat atau sahabat untuk mendapatkan perlindungan sementara.

2. Dokumentasikan Bukti Kekerasan untuk Proses Hukum

Untuk keperluan pelaporan resmi dan proses hukum, dokumentasi adalah kunci.

Baca Juga: Sekolah di Sumsel Tetapkan Jeda Panjang 2 Minggu: Libur Akhir Tahun Resmi Dimulai 22 Desember

Walaupun sulit dilakukan saat panik, mengumpulkan bukti sangat penting.

Segera periksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat (Puskesmas atau rumah sakit) untuk mendapatkan Visum et Repertum.

Dokumen ini adalah bukti hukum primer yang tak terbantahkan mengenai luka yang diderita.

Baca Juga: Bandara SMB II Palembang Siaga 24 Jam Selama Nataru, Prediksi Penumpang Capai 162 Ribu

 Dokumentasikan memar, luka, atau kerusakan properti yang terjadi.

Jika memungkinkan, rekam momen kekerasan (audio atau video) sebagai bukti tambahan.

3. Lakukan Konsultasi Hukum dan Buat Laporan Resmi

Baca Juga: Alasan Kamboja Mundur dari Sea Games 2025 hingga Ancaman Sanksi Berat Otoritas Pesta Olahraga Asia

KDRT adalah tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Korban (suami) memiliki hak penuh untuk melaporkan istrinya.

Buat laporan resmi di kantor Kepolisian terdekat (unit Perlindungan Perempuan dan Anak/PPA).

Baca Juga: Bandara SMB II Palembang Siaga 24 Jam Selama Nataru, Prediksi Penumpang Capai 162 Ribu

 Konsultasikan kasus dengan lembaga bantuan hukum (LBH) atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang juga melayani korban laki-laki.

4. Cari Dukungan Psikologis dan Profesional

Dampak emosional dari KDRT, terlepas dari jenis kelamin korban, dapat menyebabkan trauma, depresi, hingga masalah harga diri.

Baca Juga: Bandara SMB II Palembang Siaga 24 Jam Selama Nataru, Prediksi Penumpang Capai 162 Ribu

Mencari bantuan profesional adalah esensial.

Carilah terapis atau konselor untuk memproses trauma dan mendapatkan strategi coping yang sehat.

Bergabung dengan kelompok atau komunitas penyintas KDRT (jika tersedia) dapat memberikan rasa validasi dan dukungan moral.

Baca Juga: Niat Urus Paspor Umroh di PN Palembang, IRT Malah Jadi Korban Curanmor

Kekerasan fisik tidak pernah dibenarkan dalam bentuk apa pun.

Bagi suami yang menjadi korban, penting untuk menyadari bahwa Anda tidak sendiri dan ada jalur hukum serta dukungan profesional yang siap membantu Anda keluar dari situasi tersebut.(*) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.