Sumsel

Edarkan Sabu dan Ekstasi, 19 Tersangka Terancam Hukuman Mati di Sumsel

Maman Suparman | 15 Juli 2025, 16:37 WIB
Edarkan Sabu dan Ekstasi, 19 Tersangka Terancam Hukuman Mati di Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Tak hanya melakukan penangkapan besar-besaran, aparat juga menyampaikan bahwa 19 tersangka pengedar narkoba yang ditangkap kini terancam hukuman mati.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, usai kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel, Selasa (15/7/2025).

Sebanyak 4,55 kilogram sabu dan 23.573 butir pil ekstasi hasil sitaan dari 10 laporan polisi periode Mei hingga Juni 2025 dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kombes Pol Yulian.

Baca Juga: Operasi Patuh Musi 2025 di Palembang, 74 Tilang dalam Sehari, Fokus Edukasi dan Pelanggaran Berisiko Tinggi

Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah di Sumsel, antara lain Palembang, Ogan Ilir, OKI, Banyuasin, Muara Enim, dan OKU Timur, dengan total 19 tersangka ditangkap dari jaringan berbeda.

Yulian mengatakan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Bumi Sriwijaya.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun pelakunya, tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Polda Sumsel memperkirakan pemusnahan sabu dan ekstasi kali ini telah menyelamatkan sekitar 95.182 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar, menyisakan sebagian kecil untuk kepentingan persidangan dan uji laboratorium.

“Pemusnahan ini penting untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan memberi efek jera bagi para pelaku,” tutupnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia