Sumsel

Sewa Kendaraan Dinas, Pemkot Palembang Sebut Pangkas Anggaran Rp17 Miliar

Kurnia | 7 November 2026, 17:31 WIB
Sewa Kendaraan Dinas, Pemkot Palembang Sebut Pangkas Anggaran Rp17 Miliar
Sewa Kendaraan Dinas, Pemkot Palembang Sebut Pangkas Anggaran Rp17 Miliar

AKUKRAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengklaim berhasil menghemat anggaran sebesar Rp17,27 miliar setelah mengubah pola pengadaan kendaraan dinas dari pembelian menjadi sewa.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Ahmad Nasir, mengatakan penghematan tersebut dihitung dari sisi biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan.

"Kalau diukur dalam rupiah, kita sudah mendapatkan penghematan Rp17.275.171.709. Ini baru dari sisi pemeliharaan dan operasional saja, belum termasuk risiko dan administrasi," ujar Ahmad Nasir, Sabtu (7/11/2026).

Menurutnya, skema sewa diterapkan sebagai alternatif pengadaan kendaraan dinas yang sebelumnya dilakukan melalui pembelian. Dengan pola tersebut, Pemkot Palembang tidak perlu lagi menanggung sejumlah kewajiban pengelolaan kendaraan sebagai aset daerah.

Nasir menjelaskan, kendaraan yang dibeli dan tercatat sebagai inventaris pemerintah membutuhkan pengelolaan administrasi, mulai dari pendataan, pemeliharaan, pemanfaatan hingga pengamanan aset. Ketika masa penggunaannya berakhir, kendaraan tersebut juga harus melalui proses lelang.

Baca Juga: Daya Beli Warga Masih Terjaga, Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen

Sementara melalui skema sewa, tanggung jawab pemeliharaan kendaraan berada pada pihak penyedia. Pemkot hanya perlu menggunakan kendaraan untuk menunjang kegiatan operasional dan menanggung kebutuhan bahan bakar.

"Kalau kita sewa, pemeliharaannya tidak lagi menjadi tanggung jawab kita. Tanggung jawab kita hanya memanfaatkan kendaraan untuk operasional," katanya.

Ia menambahkan, kerusakan kendaraan seperti aki bermasalah, ban rusak, hingga kebutuhan penggantian oli dapat langsung dikoordinasikan dengan penyedia jasa.

Keuntungan lainnya, penyedia juga wajib menyiapkan kendaraan pengganti apabila mobil yang disewa harus masuk bengkel. Dengan demikian, kegiatan operasional pemerintah diharapkan tetap berjalan tanpa terganggu proses perawatan.

Dari sisi risiko, kendaraan sewa dinilai lebih praktis karena perlindungan asuransi dan ketentuan apabila terjadi kehilangan maupun kecelakaan telah diatur dalam perjanjian kerja sama.

"Kalau mobil inventaris hilang atau mengalami kecelakaan, proses pengurusannya panjang. Kalau mobil sewa, tinggal dilakukan pembuktian karena sudah dijamin asuransi dan diperjanjikan," jelasnya.

Nasir juga menyebut kendaraan sewa dilengkapi perangkat GPS untuk memudahkan pengawasan. Selain itu, kendaraan dapat dikembalikan kepada penyedia setelah masa kontrak berakhir tanpa perlu melalui proses pelelangan aset.

Adapun besaran biaya sewa kendaraan dinas disesuaikan dengan Standar Biaya Umum (SBU), termasuk berdasarkan jabatan atau eselon serta spesifikasi kendaraan yang digunakan.

Nasir menegaskan, angka penghematan Rp17,27 miliar yang disampaikan saat ini belum mencakup potensi efisiensi dari sisi risiko dan administrasi pengelolaan aset.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia