Warga Tegal Binangun Ancam Golput, KPU Tetap Lakukan ini

AKURAT.CO SUMSEL Masalah tapal batas Palembang-Banyuasin memantik ancaman gerakan golput dari ribuan warga Tegal Binangun, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Pemilu 2024.
Sebelumnya, warga Tegal Binangun memprotes keputusan Mendagri Nomor 134 Tahun 2022 dan meminta agar mereka diakui sebagai warga Palembang.
Para warga ini, meski memiliki KTP Palembang, namun berdasarkan keputusan Mendagri, wilayah tempat tinggal mereka masuk Kabupaten Banyuasin.
Baca Juga: Dari CCTV Hingga Personil Kepolisian Bakal Awasi Keamanan Surat Suara
Oleh karena hal tersebut, KPU tidak bisa mendirikan TPS di wilayah mereka.
Demikian diungkapkan oleh Komisioner KPU Kota Palembang Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Munawwaroh, Kamis (7/12/2023).
Ia menjelaskan, bahwa warga Tegal Binangun Kelurahan Plaju Darat, masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Palembang.
“Namun, mereka saat ini sudah termasuk warga Kabupaten Banyuasin sesuai dengan Pemendagri 134 yang baru berproses beberapa bulan belakangan," ujarnya.
Maka dari itu, KPU Kota Palembang akan mendirikan TPS berbasis wilayah.
Jadi, TPS Palembang harus didirikan di wilayah administratif Kota Palembang, kalau dipaksakan maka KPU akan melanggar aturan dan menjadikan hasil pemilu tidak sah.
Sebelumnya juga, Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata jaya merespon tuntutan dari warga Tegal Binangun.
Menurutnya, berdasarkan arahan KPU Pusat, penempatan TPS tidak boleh dilakukan untuk warga yang berada di wilayah hukum yang berbeda.
Akibatnya, pihaknya tidak bisa mendirikan TPS sesuai keinginan warga yang berada di wilayah yang berbeda secara administrasi.
”Karena DPT mereka masuk Palembang bukan Banyuasin, pemilih diminta untuk bergerak dari tempat tinggal mereka di Banyuasin ke Palembang," ungkapnya.
Perpindahan TPS hanya berjarak sekitar dua kilometer dari wilayah warga tersebut.
Selain itu, pihaknya meminta agar KPU Palembang melakukan sosialisasi kepada warga yang tinggal di Banyuasin tetapi terdaftar dalam DPT Palembang.
"Kami ingin memfasilitasi dan sudah meminta KPU Palembang untuk melakukan sosialisasi di daerah-daerah yang masuk Banyuasin," jelasnya.[ ]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









