Sumsel

Viral Ban Motor Gundul Disebut Bisa Ditilang Rp250 Ribu, Satlantas Palembang: Informasi Itu Hoaks

Kurnia | 23 Juli 2026, 21:00 WIB
Viral Ban Motor Gundul Disebut Bisa Ditilang Rp250 Ribu, Satlantas Palembang: Informasi Itu Hoaks
Ilustrasi.

AKURAT.CO SUMSEL Video yang menyebut pengendara sepeda motor dengan kondisi ban gundul dapat langsung dikenai sanksi tilang hingga denda Rp250 ribu viral di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang memastikan informasi yang beredar tidak benar atau hoaks.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Henryanto Hutasoit menegaskan pihaknya tidak pernah memberlakukan penindakan sebagaimana narasi yang ramai dibagikan di berbagai platform media sosial.

"Hoaks itu, Mas, tidak benar," kata Henryanto saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).

Dalam video yang beredar, disebutkan pengendara motor yang menggunakan ban gundul dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Baca Juga: Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp7,9 Miliar, Klaim Selamatkan Hampir 84 Ribu Jiwa

Narasi tersebut juga mencantumkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.

Meski demikian, Satlantas Polrestabes Palembang menegaskan masyarakat tidak perlu langsung mempercayai informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.

Henryanto mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan aturan lalu lintas.

Selain itu, ia mengingatkan para pengendara untuk tetap mengutamakan keselamatan dengan mematuhi seluruh aturan berlalu lintas dan memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan sebelum digunakan.

"Kami mengimbau masyarakat selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm standar, melengkapi surat-surat kendaraan, tidak melawan arus, tidak berkendara ugal-ugalan, tidak membawa muatan berlebihan, serta memastikan kondisi kendaraan layak jalan sebelum digunakan," ujarnya.

Meski kabar mengenai tilang khusus ban gundul dipastikan tidak benar, polisi tetap mengingatkan bahwa kondisi ban merupakan salah satu komponen penting yang memengaruhi keselamatan berkendara.

Ban yang sudah aus atau gundul berisiko mengurangi daya cengkeram kendaraan, terutama saat melintasi jalan basah, sehingga meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan.

Satlantas Polrestabes Palembang mengajak masyarakat untuk selalu mengecek kondisi kendaraan secara berkala dan mengutamakan keselamatan daripada sekadar menghindari sanksi.

Dengan kendaraan yang prima dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, risiko kecelakaan di jalan dapat diminimalkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia