Sumsel

ASN di Sumsel Sepakat Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Muhammad Husni Mushonifi | 27 Desember 2023, 21:00 WIB
ASN di Sumsel Sepakat Jaga Netralitas di Pemilu 2024

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumsel (Sumsel) melakukan deklarasi dan penandatangan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Griya Agung Palembang, Rabu (27/12/2023).

Deklarasi ini diikuti oleh 184 ribu lebih ASN yang ada di Sumsel, baik dari tingkat kabupaten/kota juga instansi vertikal.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Agus Fatoni mengatakan penandantanganan dan deklarasi netralitas ASN ini merupakan komitmen bersama dari seluruh komponan yang ada di Sumsel.

"Alhamdulillah deklarasi hari ini sudah kita laksanakan dan diikuti oleh seluruh ASN di Sumsel yang hadir secara langsung ataupun daring," ujarnya usai deklarasi, Rabu (27/12/2023).

Diharapakan dengan adanya deklarasi netralitas ASN ini, Sumsel dapat menjadi provinsi percontohan untuk Pemilu dan Pilkada nantinya.

"Kita sudah lakukan itu sebagai contoh, pertama kita telah melakukaan pendandatangan NPAD bersama seluruh kepala daerah di Sumsel dan Bawaslu Sumsel serta KPU dan kedua hari ini deklarasi netralitas ASN," jelasnya.

Baca Juga: Wow! DPT Perempuan di Sumsel Capai 3 Juta Jiwa, Berikut Sebaran Per Wilayah

Lanjutnya lagi, aturan netralitas ini sudah ada Undang-undang tentang ASN dan untuk sanksi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tentang peraturan dispilin pegawai.

"Di PP itu sudah aturannya, bagi ASN yang melanggar netralitas akan dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi ringan, sedang dan sanksi berat,"

"Prosesnya kalau terkait pemilu itu ada di Bawaslu yang menentukan dan untuk ASN nya ada di instansi masing-masing. Sejauh ini tidak ada yang melanggar," kata Fatoni.

Sementara itu, Ketua KPU Sumsel, Andika Andika Pranata Jaya, menyatakan bahwa deklarasi netralitas ASN ini membuat pihaknya sebagai penyelenggara pemilu yakin bahwa Sumsel sudah siap.

"Kita yakin dengan deklarasi netralitas ASN ini bahwa seluruh ASN di Sumsel akan netral," katanya. [ ]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.