Ratu Dewa: Sanksi Oknum Dishub Belum Diputus, Tunggu Hasil Pemeriksaan

AKURAT.CO SUMSEL Wali Kota Ratu Dewa menegaskan bahwa hingga kini Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang belum mengambil keputusan resmi terkait sanksi terhadap oknum Dinas Perhubungan (Dishub) yang terlibat razia ilegal di kawasan Terminal Karya Jaya.
Pernyataan tersebut disampaikan Ratu Dewa untuk menanggapi kabar yang beredar mengenai pemecatan sejumlah pegawai serta mutasi internal pasca insiden yang sempat viral di media sosial itu.
“Saya belum mengeluarkan keputusan. Masih menunggu laporan lisan dan tertulis dari tim penjatuhan hukuman sanksi disiplin,” ujar Ratu Dewa, Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan, keputusan sanksi akan diambil setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, termasuk hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap para oknum yang terlibat.
Menurutnya, jika terbukti melanggar, para pegawai tersebut akan dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahan, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Baca Juga: Salat Subuh Berjamaah Berujung Kehilangan, Motor Karyawan BUMD Raib di Halaman Masjid
“Kalau memang terbukti bersalah, tentu akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Diketahui, insiden tersebut terjadi pada Kamis pekan lalu di depan Terminal Karya Jaya, saat sejumlah oknum Dishub melakukan razia tanpa izin. Dalam aksi tersebut, petugas menghentikan sebuah mobil pick-up secara tiba-tiba yang memicu kecelakaan beruntun.
Peristiwa itu melibatkan kendaraan besar seperti truk fuso dan dump truck, hingga menyebabkan kerusakan parah dan memicu ketegangan di lokasi kejadian.
Video kejadian yang beredar luas di media sosial langsung mendapat perhatian publik dan respons cepat dari pemerintah kota. Ratu Dewa bahkan turun langsung ke lokasi untuk memastikan penanganan dampak kejadian.
Selain menginstruksikan ganti rugi terhadap kendaraan yang terdampak, Pemkot Palembang juga telah memeriksa 19 oknum pegawai Dishub yang diduga terlibat dalam razia ilegal tersebut.
Ratu Dewa memastikan, proses penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
“Semua akan diproses sesuai aturan. Kita ingin ada kepastian hukum sekaligus pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sumsel Bakal Dilanda Hujan Deras Sepanjang Hari Besok, Masyarakat Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem
- 2PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2 Kali Hari Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 3Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Senin 2 November 2026, Naik atau Turun?
- 4BSU Kemnaker Cair November 2026, Cek Syarat Penerima dan Besaran Bantuan
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Anjlok Hari Ini, Termurah Tembus Rp13,5 Juta per Suku
- 6Daftar 28 Perusahaan dalam Job Fair Sumsel 2026, Ada Ritel Sampai Keuangan
- 7Ramalan Zodiak Hari Ini 31 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuanganmu?
- 8Kapan BSU Kemnaker 2026 Cair? Cek Jadwal dan Besaran Bantuannya di Sini
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu






